Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan Hukum Praktik Nikah di Sekolah dan 5 Rukun Nikah dalam Islam
25 April 2025 17:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Menikah adalah salah satu bentuk ibadah dalam Islam. Materi mengenai pernikahan diberikan di bangku sekolah. Agar siswa lebih memahami materi ini, sebagian guru mengadakan praktik nikah. Oleh sebab itu, hukum praktik nikah di sekolah perlu dipahami.
ADVERTISEMENT
Terdapat rukun nikah dalam Islam yang harus dipelajari. Salah satu rukun tersebut adalah ijab dan kabul.
Penjelasan Hukum Praktik Nikah di Sekolah
Mengutip dari Bismillah, Kami Menikah, Aizid (2018:14), pernikahan adalah berkumpul atau bersatunya dua lawan jenis (laki-laki dan perempuan) bukan mahram untuk membangun sebuah keluarga yang didasarkan atas ketetapan atau peraturan syariat.
Orang yang menikah harus mematuhi dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh hukum Islam. Oleh karena itu, hal yang berkaitan dengan pernikahan perlu dipelajari oleh setiap muslim.
Sebagian sekolah ada yang memberikan praktik nikah kepada siswa dengan tujuan agar siswa lebih memahami materi tentang pernikahan. Lantas, bagaimana hukum praktik nikah di sekolah?
Ada hadis dari Abu Hurairah ra., Nabi saw. bersabda:
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis tersebut, praktik nikah dianggap sah selama memenuhi semua persyaratan pernikahan. Wallahu a'lam bishawab.
Rukun Nikah dalam Islam
Rukun nikah merupakan bagian dari pernikahan sehingga jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan dianggap tidak sah. Terdapat lima rukun nikah dalam Islam sebagai berikut.
1. Mempelai Pria
Mempelai pria adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sah untuk menikah.
2. Mempelai Wanita
Mempelai wanita merupakan calon istri yang sudah memenuhi kriteria sah untuk menikah.
3. Wali
Wali nikah merupakan orang tua mempelai wanita. Secara berurutan, orang-orang yang berhak menjadi wali nikah adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, paman (saudara laki-laki ayah), dan anak laki-laki paman dari jalur ayah.
ADVERTISEMENT
4. Saksi
Saksi nikah adalah dua orang yang harus adil dan tepercaya.
5. Shighat
Shighat meliputi prosesi ijab dan kabul yang diucapkan oleh wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.
Sekian pembahasan tentang hukum praktik nikah di sekolah dan 5 rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)