Konten dari Pengguna

Doa Setelah Akad Nikah yang Dibaca Sambil Memegang Ubun-Ubun Istri

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi doa setelah akad nikah. Foto: Pexels/Reynaldo Yodia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi doa setelah akad nikah. Foto: Pexels/Reynaldo Yodia

Menikah adalah salah satu hal yang dianjurkan dalam agama Islam. Laki-laki dan perempuan dianggap sah pernikahannya apabila sudah melaksanakan akad. Setelah itu, mempelai pria dianjurkan untuk membaca doa setelah akad nikah.

Sebab, doa tersebut berisi tentang permintaan kebaikan hingga perlindungan kepada Allah Swt. Meski demikian, masih banyak yang belum mengetahui doa yang dilakukan sambil memegang ubun-ubun istri yang satu ini.

Doa Setelah Akad Nikah

Ilustrasi doa setelah akad nikah. Foto: Pexels/Danu Hidayatur Rahman

Dikutip dari buku Hukum tentang Perkawinan Islam, Abdul Kodir Alhamdani, dkk. (2024), akad nikah adalah dilaksanakannya ijab dan kabul oleh dua pihak yang akan melaksanakan perkawinan, yakni laki-laki dan perempuan dengan syarat-syarat tertentu.

Dengan begitu, pernikahan dapat dinilai sah secara agama Islam dan hubungan antara laki-laki serta perempuan tersebut tidak mendatangkan dosa, tetapi kebaikan.

Allah Swt. berfirman:

وَأَنكِحُوا‭ ‬اْلأَيَامَى‭ ‬مِنكُمْ‭ ‬وَالصَّالِحِينَ‭ ‬مِنْ‭ ‬عِبَادِكُمْ‭ ‬وَإِمَآئِكُمْ‭ ‬إِن‭ ‬يَكُونُوا‭ ‬فُقَرَآءَ‭ ‬يُغْنِهِمُ‭ ‬اللهُ‭ ‬مِن‭ ‬فَضْلِهِ‭ ‬وَاللهُ‭ ‬وَاسِعٌ‭ ‬عَلِيمٌ

Artinya: “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).

Pelaksanaan akad nikah di Indonesia sendiri terdiri dari dua tahapan, yakni:

  1. Ijab dan Kabul

    Ijab adalah pernyataan dari wali atau wakilnya yang menawarkan pernikahan. Sedangkan kabul adalah pernyataan penerimaan dari mempelai pria atau wakilnya.

  2. Pencatatan Nikah

    Setiap pernikahan harus dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN) untuk menjamin ketertiban dan kekuatan hukum.

Setelah melaksanakan akad nikah, pengantin pria dianjurkan untuk membaca doa sambil memegang ubun-ubun istrinya. Doa setelah akad nikah yang dapat dibaca sebagai berikut.

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ مِنْ خَيْرِهَا وَخَيْرِ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ ، وَأَعُوْذَ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ

Allahumma inni as’aluka min khairiha wa khairimaa jabaltahaa ‘alaih. Wa a’udzubika min syarrihaa wa syarrimaa jabaltaha ‘alaih

Artinya: “Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari kejelekannya dan kejelekan tabiat yang ia bawa.’” (HR. Abu Daud no. 2160 dan Ibnu Majah no. 1918)

Baca Juga: 5 Rukun Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi

Sekarang sudah tahu doa setelah akad nikah yang diamalkan sembari memegang ubun-ubun istri, bukan? Diharapkan dengan mengamalkan doa tersebut Allah Swt. melindungi baik suami maupun istri dengan kebaikan. (MZM)