Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
Syarat Jamak Sholat beserta Tata Caranya
14 Mei 2025 17:27 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Syarat jamak sholat dan tata caranya perlu dipahami bagi umat muslim yang ingin melaksanakannya. Menjamak salat merupakan salah satu bentuk keringanan dan kemudahan yang diberikan oleh Allah Swt. dalam beribadah.
ADVERTISEMENT
Salat ini dapat dikerjakan saat sedang haji, berpergian jauh, atau sedang sakit. Agar salat jamak yang dikerjakan sesuai syariat, penting sekali memahami syarat dan tata caranya.
Syarat Jamak Sholat yang Perlu Dipahami Umat Muslim
Mengutip buku Tuntunan Praktis Akidah dan Fiqih Ibadah, Taufik Hidayat & Nur Rochim (2024), salat jamak menggabungkan dua salat fardu dalam satu waktu. Ibadah yang boleh digabungkan tersebut adalah zuhur dengan asar dan magrib dengan isya. Adapun syarat sholat jamak, yakni sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Tata Cara Sholat Jamak untuk Disimak Umat Muslim
Salat jamak dibedakan menjadi dua, yakni salat jamak takhir dan taqdim. Tata cara melaksanakannya, yakni sebagai berikut.
1. Tata Cara Salat Jamak Taqdim Zuhur dan Asar
Membaca niat jamak salat zuhur berikut ini.
Setelah mengerjakan salat zuhur, dilanjut melaksanakan salat aaar dengan membaca niat berikut.
ADVERTISEMENT
2. Tata Cara Salat Jamak Takhir Magrib dan Isya
Membaca niat jamak salat magrib berikut.
Kemudian, dilanjut dengan sholat isya’ membaca niat di bawah ini.
3. Tata Cara Salat Jamak Takhir Zuhur dan Asar
Baca niat salat jamak asar berikut ini.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, dilanjut salat zuhur sambil membaca niat berikut.
4. Tata Cara Salat Jamak Takhir Magrib dan Isya
Baca niat salat jamak takhir Isya terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Lalu, dilanjutkan dengan salat magrib sembari membaca niat berikut.
ADVERTISEMENT
Syarat jamak sholat dan tata caranya yang dijelaskan di atas bisa dijadikan panduan oleh umat muslim. Dengan begitu, salat fardu bisa tetap dilakukan dan dianggap sah (DLA)