Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Takaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai dengan Ketentuan BAZNAZ
24 Maret 2025 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Takaran zakat fitrah 2025 yang sesuai dengan ketentuan BAZNAS bisa dijadikan acuan bagi muslim yang hendak menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan di bulan Ramadan.
ADVERTISEMENT
Zakat fitrah dapat dibayar dengan makanan pokok atau uang tunai. Karena harga pangan terus naik setiap tahunnya, maka ada penyesuaian yang diterapkan untuk zakat fitrah tahun ini.
Informasi Takaran Zakat Fitrah 2025 Sesuai dengan Ketentuan BAZNAS
Mengutip dari Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq, Al-Faifi (2009:225), zakat fitrah disyariatkan sejak bulan Syakban tahun ke-2 Hijriah, agar menjadi penyuci bagi orang yang berpuasa dari tindakan sia-sia, perkataan kotor, dan agar menjadi bantuan bagi kaum kafir yang kesulitan.
Lantas, berapa takaran zakat fitrah 2025 yang sesuai dengan ketentuan BAZNAS? Dikutip dari situs resmi baznas.go.id, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp47.000 atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
ADVERTISEMENT
BAZNAS RI juga telah menetapkan nilai fidyah sebesar Rp60.000 per jiwa per hari. Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA. menyatakan bahwa keputusan tersebut bisa saja memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan tersebut diambil dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Meskipun demikian, bagi masyarakat yang mengonsumsi beras di bawah atau di atas harga standar atau berada di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, maka dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing.
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Ketika akan membayarkan zakat fitrah, muslim harus membaca niatnya terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan niatnya.
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ADVERTISEMENT
2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Informasi mengenai takaran zakat fitrah 2025 yang sesuai dengan ketentuan BAZNAS dapat dijadikan acuan oleh masyarakat. Jangan lupa membaca niat ketika menunaikan zakat. (KRIS)