Konten dari Pengguna

Tata Cara Daftar Haji Lengkap dengan Persyaratannya

Bacaan Doa

Bacaan Doa

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami

·waktu baca 7 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata Cara Daftar Haji. Foto: Pexels/Mustafa Fathy
zoom-in-whitePerbesar
Tata Cara Daftar Haji. Foto: Pexels/Mustafa Fathy

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilakukan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara finansial maupun fisik. Di Indonesia, tata cara daftar haji diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui sistem kuota yang tersedia setiap tahun.

Mengutip dari Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam, Suci, (2023:172), tujuan dari haji adalah menumbuhkan rasa cinta terhadap Allah Swt dengan mengorbankan waktu, tenaga, mental, dan biaya untuk senantiasa mencari ridha, cinta, dan kasih sayang Allah Swt.

Daftar isi

Syarat dan Tata Cara Daftar Haji

Tata Cara Daftar Haji. Foto: Pexels/Mutahir Jamil

Inilah tata cara daftar haji lengkap dengan syarat pendaftarannya.

Jenis Haji di Indonesia

Sebelum mendaftar, calon jamaah perlu mengetahui jenis haji yang tersedia di Indonesia.

  1. Haji Reguler Definisi : Haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama dengan biaya yang lebih terjangkau. Ciri-ciri : Dikelola langsung oleh Kementerian Agama RI. Biaya lebih murah dibanding haji khusus atau furoda. Kuota terbatas sehingga ada masa tunggu (waiting list) yang bisa mencapai puluhan tahun tergantung daerah. Fasilitas standar sesuai regulasi pemerintah. Perjalanan sekitar 40 hari (termasuk transit di Madinah sebelum haji). Keunggulan : Biaya lebih terjangkau. Dikelola oleh pemerintah, sehingga lebih terpercaya. Cocok bagi masyarakat umum yang ingin beribadah haji dengan biaya standar. Kelemahan : Waktu tunggu lama (bisa mencapai 10-30 tahun tergantung daerah). Fasilitas standar dan tidak sefleksibel haji khusus.

  2. Haji Khusus (ONH Plus) Definisi : Haji yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan izin dari Kemenag, dengan fasilitas yang lebih baik dan waktu tunggu lebih singkat. Ciri-ciri : Biaya lebih mahal dibanding haji reguler (bisa mencapai dua kali lipat atau lebih dari haji reguler). Waktu tunggu lebih singkat dibanding haji reguler (biasanya 3-7 tahun). Perjalanan lebih singkat, sekitar 15-20 hari. Fasilitas lebih baik, termasuk hotel dekat Masjidil Haram dan layanan khusus. Keunggulan : Waktu tunggu lebih singkat dibanding haji reguler. Fasilitas lebih nyaman. Perjalanan lebih cepat (sekitar 15 hari). Kelemahan : Biaya lebih mahal (bisa mencapai Rp200 juta atau lebih). Tidak semua orang bisa mendaftar karena keterbatasan kuota.

  3. Haji Mujamalah (Furoda) Definisi : Haji yang dilaksanakan tanpa melalui sistem kuota pemerintah Indonesia, melainkan dengan visa undangan (mujamalah) langsung dari Pemerintah Arab Saudi. Ciri-ciri : Tidak masuk dalam kuota pemerintah Indonesia, sehingga bisa berangkat tanpa menunggu antrean panjang. Biaya sangat mahal (bisa mencapai Rp300 juta - Rp500 juta atau lebih). Biasanya dikelola oleh agen perjalanan resmi yang bekerja sama dengan Arab Saudi. Jamaah tetap harus mematuhi aturan haji yang berlaku di Arab Saudi. Keunggulan : Bisa langsung berangkat tanpa antrean. Fasilitas sangat eksklusif. Waktu pelaksanaan lebih singkat (sekitar 10-15 hari). Kelemahan : Biaya sangat mahal. Risiko tinggi jika tidak menggunakan agen terpercaya, karena ada kasus penipuan.

Syarat Pendaftaran Haji Reguler

Haji Reguler adalah haji yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) dengan biaya yang lebih terjangkau, tetapi memiliki masa tunggu (waiting list) yang lama karena kuota terbatas. Berikut adalah syarat pendaftaran haji reguler.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.

  2. Usia minimal 12 tahun saat mendaftar.

  3. Memiliki tabungan haji di bank syariah yang bekerja sama dengan Kemenag.

  4. Setoran awal sebesar Rp25 juta sebagai syarat mendapatkan nomor porsi haji.

  5. Memiliki NPWP (jika ada).

  6. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat).

  7. Belum pernah berhaji dalam jangka waktu tertentu, kecuali pendamping lansia.

Tata Cara Pendaftaran Haji Reguler

Berikut adalah tata cara pendaftaran haji reguler.

  1. Membuka tabungan haji di bank syariah dan menyetor minimal Rp 25 juta.

  2. Mendapatkan bukti setoran awal dari bank.

  3. Mendaftar ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa: KTP, KK, Akta Kelahiran/Ijazah Pas foto berwarna 3x4 dan 4x6 (6 lembar) Bukti setoran awal haji Surat keterangan sehat NPWP (jika ada)

  4. Petugas Kemenag memasukkan data ke dalam SISKOHAT dan memberikan nomor porsi haji.

  5. Menunggu antrean keberangkatan (waiting list).

  6. Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) saat jadwal keberangkatan sudah dekat.

  7. Mengikuti manasik haji yang diwajibkan oleh Kemenag.

  8. Berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal kloter.

Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Reguler

Cek melalui website resmi Kemenag: https://haji.kemenag.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor porsi haji yang diberikan saat pendaftaran.

  2. Klik cari/cek. Kemudian informasi estimasi keberangkatan akan muncul.

Syarat Pendaftaran Haji Khusus (ONH Plus)

Haji Khusus atau ONH Plus dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag). Biaya lebih mahal, tetapi waktu tunggu lebih singkat dan fasilitas lebih baik. Berikut adalah syarat pendaftaran haji khusus (ONH plus).

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang masih berlaku.

  2. Memiliki paspor yang masih berlaku.

  3. Memiliki dana cukup sesuai dengan biaya haji khusus (Rp200 juta atau lebih).

  4. Sehat jasmani dan rohani.

  5. Membayar setoran awal minimal USD 4.500 - 5.000 (atau sesuai ketentuan terbaru).

  6. Mendaftar melalui PIHK resmi yang terdaftar di Kemenag.

Tata Cara Pendaftaran Haji Khusus (ONH Plus)

Berikut adalah tata cara pendaftaran haji khusus (ONH plus).

  1. Memilih agen travel resmi (PIHK) yang terdaftar di Kemenag.

  2. Membuka rekening haji khusus di bank syariah yang ditunjuk PIHK.

  3. Membayar setoran awal (USD 4.500 - 5.000) ke rekening haji khusus.

  4. Mendaftar ke PIHK dengan menyerahkan dokumen: KTP dan KK Paspor yang masih berlaku Pas foto Bukti setoran awal

  5. PIHK akan mendaftarkan jamaah ke SISKOHAT Kemenag dan memberikan nomor porsi haji khusus.

  6. Menunggu jadwal keberangkatan (biasanya 3-7 tahun).

  7. Melunasi sisa biaya haji khusus ketika mendekati waktu keberangkatan.

  8. Mengikuti manasik haji dan berangkat ke Tanah Suci.

Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Khusus (ONH Plus)

Sama seperti haji reguler, bisa dicek melalui: https://haji.kemenag.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor porsi haji khusus.

  2. Lalu cek estimasi keberangkatan.

Syarat Pendaftaran Haji Mujamalah (Furoda)

Haji Furoda adalah haji yang menggunakan visa haji undangan dari Pemerintah Arab Saudi, sehingga tidak melalui kuota Kemenag. Jamaah bisa langsung berangkat tanpa antrean, tetapi biayanya sangat mahal. Berikut adalah syarat pendaftaran haji mujamalah (furoda).

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan paspor yang masih berlaku.

  2. Memiliki visa haji mujamalah (dikeluarkan langsung oleh Arab Saudi).

  3. Membayar biaya haji furoda (Rp300 juta - Rp500 juta atau lebih).

  4. Sehat jasmani dan rohani.

  5. Mendaftar melalui travel resmi yang bekerja sama dengan Kedutaan Arab Saudi.

Tata Cara Pendaftaran Haji Mujamalah (Furoda)

Berikut adalah tata cara pendaftaran haji mujamalah (furoda).

  1. Memilih agen travel resmi yang menyediakan paket haji furoda.

  2. Menyerahkan dokumen ke agen travel, seperti: KTP dan KK Paspor yang masih berlaku Pas foto

  3. Membayar biaya haji furoda sesuai paket yang dipilih.

  4. Travel akan mengurus visa haji mujamalah.

  5. Jika visa disetujui oleh Kedutaan Arab Saudi, jamaah bisa langsung berangkat tanpa antrean.

  6. Mengikuti manasik haji yang diselenggarakan oleh travel. Berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal.

Cara Mengecek Nomor Porsi Haji Mujamalah (Furoda)

Tidak memiliki nomor porsi haji dari SISKOHAT Kemenag, karena langsung mendapatkan visa dari Arab Saudi. Untuk memastikan legalitas, calon jamaah harus memeriksa agen travel yang digunakan di website resmi Kemenag atau Kedutaan Arab Saudi melalui: https://haji.kemenag.go.id

Langkah-langkahnya:

  1. Masukkan nomor porsi yang tertera di bukti pendaftaran haji.

  2. Kemudian sistem akan menampilkan estimasi tahun keberangkatan.

Tips agar Pendaftaran Haji Berjalan Lancar

  1. Daftar sejak muda agar mendapatkan nomor porsi lebih awal.

  2. Gunakan bank syariah terpercaya untuk tabungan haji.

  3. Pastikan dokumen lengkap sebelum ke Kemenag.

  4. Ikuti manasik haji dengan serius agar siap secara mental dan spiritual.

  5. Jaga kesehatan karena ibadah haji memerlukan stamina yang baik.

Kesimpulan

Pendaftaran ibadah haji di Indonesia melalui beberapa tahapan, mulai dari membuka tabungan haji, mendaftar di Kemenag, mendapatkan nomor porsi, menunggu antrean, hingga akhirnya berangkat ke Tanah Suci.

Prosesnya memerlukan waktu lama karena kuota terbatas, sehingga semakin cepat mendaftar, semakin cepat berangkat.

Jika ingin mendapatkan jadwal keberangkatan yang lebih cepat, calon jamaah bisa mempertimbangkan haji khusus atau haji furoda, meskipun biayanya lebih mahal.

Semoga informasi tata cara daftar haji ini bermanfaat bagi yang berencana menunaikan ibadah haji. (Dista)

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki dan Perempuan