Tata Cara Salat dalam Kendaraan dan Dasar Hukumnya

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menunaikan salat fardu adalah kewajiban bagi muslim. Salat harus dikerjakan dalam segala keadaan, termasuk ketika sedang berada di dalam kendaraan. Oleh karena itu, tata cara salat dalam kendaraan penting untuk dipelajari.
Umat muslim yang berencana menempuh perjalanan jauh perlu mengetahui cara salat di kendaraan. Selain itu, ketahui juga dasar hukum salat di kendaraan.
Tata Cara Salat dalam Kendaraan, Muslim Harus Tahu
Allah Swt. tidak membebani hamba-Nya dalam beribadah. Untuk itu, Allah Swt. memberikan banyak keringanan kepada muslim agar bisa menunaikan salat dalam keadaan apa pun. Hal ini termasuk untuk muslim yang sedang dalam perjalanan jauh.
Mengutip dari Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas VII, Muttaqin (2016:119), seseorang yang sedang dalam perjalanan dan berada di atas kendaraan, jika akan mengerjakan salat wajib, hendaklah terlebih dahulu berusaha menghadap arah kiblat ketika takbiratulihram.
Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat, maka boleh menghadap ke arah mana saja. Selain itu, usahakan untuk berdiri. Namun, jika tidak mungkin, salat dapat dikerjakan sambil duduk di kendaraan. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw.
Rasulullah saw. ditanya oleh seorang sahabatnya, “Bagaimana cara saya salat di atas perahu (kapal)?” Beliau bersabda, “Salatlah di dalam perahu itu dengan berdiri, kecuali kalau kamu takut tenggelam.” (HR. Ad-Daruquthni)
Adapun tata cara salat dalam kendaraan adalah sebagai berikut:
Membaca niat
Takbiratulihram sambil duduk di kursi
Tangan bersedekap sambil membaca doa iftitah, surah Al-Fatihah, dan surah lainnya
Rukuk sambil duduk di kursi kendaraan dengan badan menunduk ke depan
Sujud dengan posisi badan lebih condong ke bawah dibanding rukuk
Duduk di antara dua sujud
Pada rakaat berikutnya, lakukan gerakan salat yang sama dengan rakaat pertama
Duduk tasyahud
Akhiri salat dengan salam.
Hukum Salat di Kendaraan
Menunaikan salat wajib di dalam kendaraan hukumnya adalah tidak sah. Namun, hukum salat di dalam kendaraan ini dapat berubah menjadi diperbolehkan dalam keadaan tertentu. Saat seseorang berada di dalam kendaraan dan sudah tiba waktu salat, maka orang itu harus berhenti dan turun dari kendaraannya untuk salat.
Hal tersebut sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw.
“Rasulullah saw. pernah melaksanakan salat sunah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan salat fardu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Bukhari).
Baca juga: Apakah Doa Iftitah Wajib saat Menjalankan Salat? Ini Jawabannya
Demikian penjelasan tentang tata cara salat dalam kendaraan dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah wawasan. (KRIS)
