Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar Lengkap dengan Syaratnya

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Islam adalah agama yang mudah dikerjakan. Salah satunya apabila memiliki halangan, umat Islam dapat mengerjakan salat jamak dalam menggabungkan dua waktu salat. Sehingga banyak yang bertanya tentang tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar.
Sebab, waktu tersebut sering digunakan untuk keluar daerah dan sulit untuk mengerjakan kedua salat. Sehingga umat Islam tidak sampai meninggalkan kewajiban tanpa kesulitan dalam mengerjakannya.
Tata Cara Sholat Jamak Dzuhur dan Ashar
Dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi, Abu Utsman Kharisman (2021), salat jamak adalah menggabungkan waktu salat dalam satu waktu. Namun, tidak semua salat dapat dijamak. Hanya ada empat waktu salat yang dapat dijamak, yakni zuhur dan asar serta magrib dan isya.
Allah Swt. berfirman:
وَاِذَا ضَرَبۡتُمۡ فِى الۡاَرۡضِ فَلَيۡسَ عَلَيۡكُمۡ جُنَاحٌ اَنۡ تَقۡصُرُوۡا مِنَ الصَّلٰوةِ ۖ اِنۡ خِفۡتُمۡ اَنۡ يَّفۡتِنَكُمُ الَّذِيۡنَ كَفَرُوۡا ؕ اِنَّ الۡـكٰفِرِيۡنَ كَانُوۡا لَـكُمۡ عَدُوًّا مُّبِيۡنًا
Artinya: Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (QS. An-Nisa: 101)
Adapun tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar yang dikutip dari laman kemenag sebagai berikut.
1. Jamak Taqdim
Jamak tarqim adalah mengumpulkan dua salat fardu dalam satu waktu yang dilaksanakan pada salat pertama atau yang lebih awal. Dalam hal ini adalah melaksanakan salat jamak pada waktu zuhur.
Tata cara melaksanakannya adalah sebagai berikut.
Membaca niat jamak taqdim salat zuhur-asar
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى
Ushalli fardladh-dhuhri arba‘a raka‘atin majmu‘an bil-‘ashri jam‘a taqdimin lillahi ta‘ala
Artinya: “Saya niat saalat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama asar dengan jamak taqdim karena Allah Ta’ala”.
Mulai mengerjakan salat zuhur dengan diawali takbiratul ihram
Membaca doa iftitah
Membaca surat Al Fatihah
Membaca surat pendek
Rukuk
Iktidal
Sujud
Duduk di antara dua sujud
Sujud kedua
Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya
Tasyahud awal
Tasyahud akhir
Salam
Berdiri untuk melaksanakan salat asar.
2. Jamak Takhir
Jamak takhir adalah mengumpulkan dua salat fardu untuk dilaksanakan dalam satu waktu pada salat kedua. Artinya, salat ini dikerjakan pada waktu salat asar.
Tata cara melakukan salat jamak takhir untuk zuhur dan asar, yaitu:
Membaca niat jamak taqdim salat zuhur-asar
أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تأخِيْرٍلِلهِ تَعَالَى
Ushalli fardladh-dhuhri arba‘a raka‘atin majmu‘an bil-‘ashri jam‘a ta’khirin lillahi ta‘ala
Artinya: “Saya niat salat fardu zuhur empat rakaat dijamak bersama asar dengan jamak ta’khir karena Allah Ta’ala”.
Mulai mengerjakan salat zuhur dengan diawali takbiratul ihram
Membaca doa iftitah
Membaca surat Al Fatihah
Membaca surat pendek
Rukuk
Iktidal
Sujud
Duduk di antara dua sujud
Sujud kedua
Berdiri untuk mengerjakan rakaat kedua dan seterusnya
Tasyahud awal
Tasyahud akhir
Salam
Berdiri untuk melaksanakan salat ashar.
Syarat Diperbolehkannya Salat Jamak
Salat jamak hanya bisa dilakukan kepada umat Islam yang memiliki halangan, yakni:
1. Bepergian Jauh
Syarat pertama umat Islam diperbolehkan melaksanakan salat jamak adalah melakukan perjalanan jauh. Menurut jumhur atau sebagian besar ulama berpendapat bahwa syarat minimal dapat melaksanakan salat jamak adalah 48 mil atau 80,64 km.
2. Cuaca Buruk
Apabila terjadi cuaca buruk, umat Islam terutama laki-laki diperbolehkan melaksanakan salat jamak. Sehingga tidak harus pergi ke masjid untuk menunaikan salat berjamaah ketika cuaca buruk. Hal ini didasarkan hadis dari Hisam bin Urwah mengatakan:
“Sesungguhnya ayahnya (Urwah), Sa’id bin Al-Musayyib, dan Abu Bakar bin Abdur Rahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumi biasa menjamak salat Magrib dan Isya pada malam yang hujan apabila imam menjamaknya. Mereka tidak mengingkari hal tersebut.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunan Al-Kubra 3:169)
3. Sakit
Bagi seorang muslim yang sakit dan khawatir akan kesehatannya memburuk, maka diperbolehkan untuk mengerjakan salat jamak. Terlebih bagi yang memiliki penyakit yang memberatkan baginya untuk menunaikan salat.
4. Kondisi Darurat
Apabila dalam kondisi darurat, seperti sulit dalam mendapatkan air, maka diperbolehkan untuk menjamak salat. Selain itu, apabila dalam keadaan mengkhawatirkan untuk dirinya, kehormatan, dan hartanya diperbolehkan juga untuk menjamak salat fardu.
Baca Juga: Doa Terhindar dari Ain agar Umat Islam Hidup dengan Nyaman
Demikian informasi tentang tata cara sholat jamak dzuhur dan ashar. Semoga dengan mengetahui tata cara salat jamak ini dapat memudahkan dalam mengerjakan kewajiban saat memiliki halangan.(MZM)
