Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Tata Cara Tawaf Wada Sesuai Sunah agar Amalan Bernilai Sah
1 Februari 2025 20:46 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, umat muslim perlu mengetahui rangkaian dan syarat yang perlu dipenuhi untuk melakukan tawaf wada. Namun sebelumnya, penting untuk mengenal definisi tawaf secara umum terlebih dahulu.
Tata Cara Tawaf Wada Lengkap dengan Syaratnya
Masing-masing tawaf tersebut memiliki tuntunan yang berbeda sebab tiap tawaf dilakukan pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, semua jenis tawaf termasuk tawaf wada sama-sama dilakukan di Masjidil Haram.
Mengutip dari dalam buku berjudul Panduan Pintar Haji & Umrah, Ust. H. Bobby Herwibowo, Lc & Hj. Indriya R. Dani, S.E. (2008:80) tawaf wada merupakan tawaf yang dilakukan dalam urutan terakhir yang dilakukan pada saat jamaah melaksanakan haji maupun umrah . Tawaf wada dilakukan sebelum meninggalkan Kota Mekah.
ADVERTISEMENT
Tawaf wada ini juga dilakukan sebagai tanda penghormatan dan memulaikan Baitullah. Maka tak heran jika dalam pelaksanaannya, banyak ditemukan jemaah yang menangis haru karena telah menjumpai dan hendak berpamitan dari tanah suci.
Tawaf ini hukumnya wajib untuk dilakukan bagi jemaah haji karena jemaah yang tidak bisa melakukannya diharuskan membayar dam atau denda dengan menyembelih kambing. Sedangkan bagi jemaah umrah, tawaf wada sunah dilakukan namun lebih utama untuk diamalkan.
Untuk melakukan tawaf umat muslim perlu memenuhi syarat yaitu antara lain suci dari hadas dan najis, dan melakukan tawaf dengan menutup aurat. Agar lebih mudah dalam melaksanakannya, berikut ini adalah tata cara tawaf wada untuk rangkaian ibadah umrah:
ADVERTISEMENT
Sekian tata cara tawaf wada untuk ibadah umrah yang penting untuk dikerjakan. Semoga bermanfaat. (DAP)