Ular Haram atau Halal? Ini Hukumnya dalam Islam

Akun yang khusus membahas tentang doa-doa Islami
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Bacaan Doa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam beberapa kepercayaan, mengonsumsi ular dapat mengobati beragam penyakit seperti asma, rematik, asam urat dan bahkan disebut-sebut dianggap ampuh sebagai "obat kuat". Lantas dalam hukum Islam, ular haram atau halal?
Konsumsi ular sebagai pengobatan sudah ada sejak zaman dahulu. Namun sejak datangnya agama Islam, ada beberapa hukum yang wajib dipatuhi mengenai konsumsi ular ini.
Penjelasan Ular Haram atau Halal dalam Islam
Walaupun dipercaya dapat digunakan sebagai obat, jika ada pertanyaan ular haram atau halal dalam Islam maka jawabannya adalah haram. Ular termasuk kategori hewan yang haram dikonsumsi, karena Rasulullah saw memerintahkan untuk membunuhnya.
Syaikh Muhammad Fuad Abdul Baqi dalam kitab Al-Lu'lu' wal Marjan melampirkan sabda Rasulullah saw yang berisi anjuran untuk membunuh ular. Hadis itu diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Umar:
قَالَ ابْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَاقْتُلُوا ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَطْمِسَانِ الْبَصَرَ وَيَسْتَسْقِطَانِ الْحَبَلَ
Artinya: "Ibnu Umar berkata bahwa dirinya mendengar Nabi SAW berkhutbah di atas mimbar, beliau (SAW) bersabda, 'Bunuhlah ular dan bunuhlah ular yang di punggungnya ada dua garis putih, dan ular pendek. Karena kedua ular itu menghapus (membutakan) pandangan dan menggungurkan kandungan." (HR Bukhari dalam kitab Bad'u Al-Khalq [59])
Selain itu, ular adalah hewan yang najis. Beberapa kepercayaan yang menyebutkan meminum darah ular dapat menyembuhkan penyakit adalah pernyataan yang sesat bagi umat muslim.
Mengutip buku Menuju Keberkahan, Ahmad Sarwat, Lc., MA. (2014) hukum meminum darah jelas haram karena darah adalah benda najis. Seorang muslim diharamkan meminum darah yang merupakan benda najis, meskipun niatnya sebagai pengobatan.
Disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan dari Abu Darda, "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan juga obatnya. Allah menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah, namun jangan berobat dengan yang haram." (HR. Abu Dawud).
Dalam hadis lain yang diriwayatkan Abu Hurairah, ia berkata, "Rasulullah saw melarang dari obat yang khobits (yaitu yang haram karena bernajis atau kotor." (HR. Abu Dawud Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Baca Juga: Perhitungan Zakat Fitrah Sesuai dengan Hukum Islam Lengkap dengan Dalilnya
Demikian penjelasan singkat mengenai ular haram atau halal. Temukan berita dan insight terbaru soal gaya hidup halal hanya di kumparan.com/HalalLiving. (ARD)
