Memukul Kartel Tanpa Mematikan Kedaulatan Desa

Ketua Mahkamah Mahasiswa UPN "Veteran" Jakarta
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Bagas Wisnu Syammulya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Debat panas antara pakar hukum tata negara Feri Amsari dan pakar koperasi Suroto yang ditayangkan di salah satu program KompasTV tanggal 30 Juli kemudian direspons secara tajam oleh Firdaus Putra dalam tulisannya berjudul “Saya Bukan Anggota Koperasi Desa Merah Putih” yang terbit di Kompas pada 31 Juli 2026. Perdebatan ini saya kira perlu dicermati lebih dalam. Debat tersebut mencerminkan persimpangan krusial dalam arah kebijakan ekonomi-politik Indonesia hari ini: bagaimana cara negara membongkar rantai pasok eksploitatif di pedesaan tanpa menabrak sendi-sendi negara hukum dan hak keperdataan warga?
Niat yang diusung Staf Ahli Agrinas Pangan tersebut dan lingkaran perumus kebijakan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sejujurnya memiliki legitimasi sosial yang sangat kuat. Harus diakui secara terbuka, struktur pasar pedesaan kita telah lama dijangkiti praktik kartel, tengkulak, dan perantara yang kapitalistik (Swasono, 2005: 42). Kebocoran subsidi pupuk, gas LPG, hingga komoditas pangan pokok terjadi karena rantai distribusi yang panjang dan dikuasai oleh pemburu rente. Dalam lanskap ekonomi politik yang diwarnai oleh tingginya beban belanja negara dan tuntutan efisiensi APBN, obsesi pemerintah untuk memotong rantai eksploitasi ini adalah amanat konstitusional yang sah berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 (Polanyi, 1944: 71; Stiglitz, 2002: 89).
Namun, persoalan mendasar muncul ketika niat mulia menumbangkan kartel itu hendak dieksekusi melalui gagasan keanggotaan KDMP secara otomatis bagi seluruh warga berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di sinilah kritik Firdaus Putra (2026) menjadi sangat relevan dan mendasar. Menjadikan seseorang sebagai anggota koperasi—yang notabene merupakan badan hukum perdata—secara otomatis hanya karena berdomisili di suatu wilayah atau karena membayar pajak adalah sebuah kekeliruan kategori yang fatal secara hukum dan tata kelola.
Menolak Korporatisme Negara
Dalam doktrin Hukum Administrasi Negara, setiap tindakan pemerintah tidak hanya wajib memenuhi asas kemanfaatan (doelmatigheid), tetapi juga harus berpijak pada asas keabsahan hukum (rechtmatigheid) (Hadjon, 1987: 114; Ridwan HR, 2014: 78). Pemaksaan status keanggotaan koperasi secara administratif menabrak tiga batasan hukum sekaligus.
Pertama, ia melanggar hak konstitusional warga negara. Jaminan kebebasan berserikat dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 mengandung dua unsur yang mesti dipahami, yaitu hak untuk bergabung (positive freedom) dan hak untuk tidak dipaksa bergabung dalam organisasi apa pun (negative freedom) (Asshiddiqie, 2006: 155). Negara tidak boleh mendikte pilihan berserikat warganya.
Kedua, secara hukum perdata, koperasi adalah sebuah entitas badan hukum privat. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara tegas mensyaratkan adanya kesepakatan dari pihak-pihak yang mengikatkan diri. Penetapan keanggotaan secara sepihak oleh pemerintah berakibat perikatan tersebut batal demi hukum.
Ketiga, gagasan ini menciderai prinsip paling mendasar dari gerakan koperasi dunia. International Cooperative Alliance (ICA, 2015: 7) dalam Guidance Notes to the Co-operative Principles menegaskan bahwa keanggotaan koperasi wajib bersifat sukarela dan terbuka. ICA secara eksplisit melarang negara menjadikan keanggotaan koperasi sebagai syarat wajib bagi warga untuk memperoleh layanan publik atau barang subsidi.
Jika pemerintah memaksakan keanggotaan berbasis KTP, KDKMP berisiko terjerat dalam praktik korporatisme negara (Schmitter, 1974: 93). Kita patut belajar dari sejarah suram Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru. Ketika koperasi dibangun secara top-down dari atas meja birokrasi, warga kehilangan rasa kepemilikan. Akibatnya, Rapat Anggota Tahunan (RAT) hanya menjadi formalitas, pengawasan dari bawah menjadi redup, dan lembaga tersebut rawan dimanipulasi oleh elit lokal (Munkner, 2012: 45). Mengulang pola ini sama saja dengan menciptakan KUD Jilid II.
Skema Public Service Obligation Konstitusional sebagai Jalan Tengah
Apakah ini berarti negara harus menyerah pada kartel dan tengkulak? Sama sekali tidak. Negara memiliki wewenang penuh untuk melumpuhkan kartel tanpa harus merampas hak perdata warganya. Kalau memang Kabinet Merah Putih memiliki ambisi yang tinggi
Jalan tengah yang rasional dan akuntabel adalah menerapkan skema penugasan Kemitraan Layanan Publik atau Public Service Obligation kepada KDKMP.
Dalam skema PSO ini, pemerintah menetapkan KDMP sebagai distributor resmi atau agen utama penyalur barang-barang subsidi (seperti pupuk, LPG, dan beras) di tingkat desa. Negara memberikan dukungan logistik, permodalan awal, dan fasilitas gudang kepada KDMP. Dengan dukungan infrastruktur dari negara, KDMP diwajibkan menjual barang subsidi langsung kepada masyarakat sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Langkah ini secara otomatis akan mematikan rantai bisnis tengkulak dan kartel swasta. Kartel akan gulung tikar dengan sendirinya bukan karena dipaksa oleh regulasi yang represif, melainkan karena mereka kalah bersaing secara ekonomi melawan KDMP yang menawarkan harga murah, transparan, dan terjamin oleh negara (Ostrom, 1990: 102).
Akan tetapi, agar skema PSO ini tidak menabrak ketentuan hukum perdata dan prinsip perkoperasian, pemerintah wajib memberlakukan pemisahan mekanisme yang tegas. Kunci dari skema PSO ini terletak pada pemisahan antara status warga negara sebagai penerima manfaat subsidi dan status warga sebagai anggota koperasi.
Dalam konteks jalur publik, seluruh warga desa tanpa terkecuali dan tanpa syarat harus menjadi anggota, berhak secara penuh membeli barang subsidi di gerai KDMP sesuai HET. Ini menjamin pemenuhan hak konstitusional warga atas bantuan negara secara adil dan bebas hambatan birokrasi. Sedangkan dalam jalur anggota, warga yang secara sadar mendaftarkan diri menjadi anggota KDMP akan mendapatkan keuntungan ekonomi ekstra (member benefits), seperti hak atas pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) tahunan dari unit bisnis non-subsidi, hak suara penuh dalam RAT, serta insentif diskon khusus produk usaha tani milik koperasi (Röpke, 2004: 63).
Menjaga Kedaulatan Ekonomi Desa
Pendekatan dorongan ekonomi secara halus ini jauh lebih sehat bagi keberlanjutan koperasi. Ketika masyarakat desa melihat dengan mata kepala sendiri bahwa KDMP dikelola secara profesional, transparan, dan mendatangkan SHU yang nyata, warga akan terdorong secara sukarela untuk mendaftar menjadi anggota.
Keanggotaan yang lahir dari kesadaran dan kehendak bebas (voluntary enrollment) inilah yang akan melahirkan pengawasan kritis dari bawah. Warga yang menyetor modalnya secara sadar akan menghadiri RAT, menuntut transparansi keuangan, dan menjaga pengurus agar tidak melakukan korupsi (Ostrom, 1990: 115).
Ambisi pemerintah untuk menata perekonomian desa dan menumbangkan struktur pasar kapitalistik yang eksploitatif patut kita dukung sepenuhnya. Namun, cara yang ditempuh haruslah cara-cara bernegara yang beradab dan taat hukum. Jangan sampai niat baik memukul kartel justru membunuh kebebasan berserikat dan merusak marwah koperasi sebagai benteng demokrasi ekonomi rakyat. Dengan meletakkan KDMP sebagai pelaksana PSO yang profesional dan tetap menjaga sifat keanggotaan yang sukarela, kita dapat memenangkan dua hal sekaligus: melumpuhkan kartel dan menegakkan konstitusi.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2006). Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta: Konstitusi Press. [JDIH Mahkamah Konstitusi RI].
Firdaus Putra, HC. (2026). "Saya Bukan Anggota Koperasi Desa Merah Putih". Kompas.com, 31 Juli 2026.
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
International Cooperative Alliance (ICA). (2015). Guidance Notes to the Co-operative Principles. Brussels: ICA Official Document.
Kemenko Perekonomian RI. (2026). Koperasi Merah Putih Akan Perkuat Rantai Pasok, Dorong Daya Saing Ekonomi Lokal, dan Percepat Efisiensi Ekonomi Nasional. Siaran Pers Resmi.
Munkner, Hans-H. (2012). Co-operative Principles and Co-operative Law. Muenster: LIT Verlag.
Ostrom, Elinor. (1990). Governing the Commons: The Evolution of Institutions for Collective Action. Cambridge: Cambridge University Press.
Polanyi, Karl. (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. New York: Farrar & Rinehart.
Ridwan HR. (2014). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Röpke, Jochen. (2004). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen. Bandung: Salemba Empat.
Schmitter, Philippe C. (1974). "Still the Century of Corporatism?". The Review of Politics, 36(1), 85-131.
Stiglitz, Joseph E. (2002). Globalization and Its Discontents. New York: W.W. Norton & Company.
Swasono, Sri-Edi. (2005). Sistem Ekonomi dan Demokrasi Ekonomi: Membangun Sistem Ekonomi Nasional. Jakarta: UI-Press.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Pasal 28E & Pasal 33).
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (Pasal 1320).
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
