Bel Urgensi Intervensi Kemanusiaan dalam Konflik Israel-Palestina

Bagus Mahardika
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mulawarman Khon Kaen Business School Student Mobility Awardee. Think-tank, foreign policy enthusiast, MICE Industry.
Konten dari Pengguna
7 April 2024 15:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Bagus Mahardika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Intervensi Kemanusiaan harus dilakukan sesegera mungkin mengingat Israel telah melakukan tindakan yang mebunyikan bel urgensi karena menyerang dan menewaskan relawan kemanusiaan World Central Kitchen (WCK). Hal ini sudah membunyikan bel untuk respon lebih lanjut dari masyarakat dan komunitas internasional yang mempunyai tugas untuk melakukan intervensi kemanusiaan apabila suatu negara secara sistematis dan masif melanggar hak asasi manusia. Kedaulatan Israel sekarang seharusnya berada pada tangguhan dikarenakan responsibility to protect untuk melindungi warga negara berada di tangan komunitas internasional dipengaruhi adanya darurat kemanusiaan, penggunaan militerisasi yang menjadi opsi terakhir, dan positif dari hasil intervensi ini adalah kedamaian yang berkelanjutan.
Ilustrasi foto dalam intervensi kemanusiaan (Foto: Gencraft AI)
Mutual understanding dari komunitas internasional untuk melakukan tindakan usaha perdamaian dengan cara koersif telah muncul. Dunia sosial internasional yang terbangun saat ini merupakan hasil dari norma-norma yang disepakati secara bersama oleh negara-negara sehingga pada akhirnya perlu ketegasan dalam aplikasi dari norma-norma tersebut. Fungsi norma merupakan sebaagai penuntun dalam aturan sekaligus indentitas berupa konsitutif negara. Pandangan norma dalam hal ini tidak seperti realis yang menganggap norma sebagai alat kepentingan untuk mencapai keuntungan material namun sebagai keteraturan masyarakat internasional agar meminimalisir tindakan menyimpang (deviant). Korban internasional telah berjatuhan dan negara-negara telah melihat hal tersebut terlebih korban merupakan relawan kemanusiaan. Tindakan ini seharusnya dapat memberikan alarm bahwa kondisi konflik di area tersebut harus diintervensi, melewati kepentingan nasional yang dimiliki masing-masing negara dan mengedepankan desakan moral untuk perdamaian.
ADVERTISEMENT
Intervensi Humanitarian merupakan konteks campur tangan dimana negara atau komunitas internasional bergerak untuk menghentikan suatu konflik di satu daerah tertentu. Negara dalam hukum internasional merupakan subjek hukum utama. Perang yang terjadi di jalur Gaza antara Israel dan Palestina saat ini merupakan perbedaan kepentingan banyak pihak sehingga mengakibatkan konflik berkepanjangan tidak ada hentinya. Namun, terlepas dari faktor ekonomi, politik, ideologi ataupun kepentingan lainnya, Israel terlampau telah melakukan tindakan berlebihan dalam konflik ini yang sudah berlangsung selama lebih dari 5 bulan sejak Oktober 2023.
Februari 2024 lalu, Mahkamah Peradilan Internasional telah memanggil Israel ke pengadilan atas usulan dari Afrika Selatan dan dukungan negara-negara lain atas dasar bahwa Israel telah melakukan tindakan genosida atau proses pemusnahan terhadap rakyat Palestina. Hauge, Belanda, korban dari Palsestina telah mencapai 26.000 jiwa. Hasil dari sanksi punitif ini pun tidak dihiraukan oleh Israel sebagaimana mestinya untuk memberhentikan konflik berkepanjangan ini.
ADVERTISEMENT
Usaha terbaru oleh komunitas internasional terhitung hingga minggu ketiga di bulan Ramadhan yaitu pada 25 Maret 2024, Dewan Keamanan PBB menyetujui resolusi untuk meminta kedua pihak berkonflik untuk secepatnya melakukan genjatan senjata. Respon Israel dari resolusi ini pun sama seperti sanksi punitif sebelumnya dimana tidak dilakukannya genjatan senjata . Korban memuncak hingga 32.000 jiwa beserta blokade Israel dalam pemberian bantuan kemanusiaan internasional ke Palestina dan serangan ke personel World Central Kitchen yang menewaskan 7 dan diantaranya 6 peacekeeper yang merupakan warga negara luar Palestina.
Dalam 175 hari konflik, WCK telah menyediakan 42 juta bantuan makanan ke penduduk Gaza yang dimana daerah tersebut telah menjadi daerah kelaparan dan memaksa-pindahkan 1.7 juta penduduk menurut Kementrian Kesehatan Gaza. Dalam serangan yang terjadi pada 1 April 2024 tersebut, relawan WCK yang berasal dari Inggris, Australia, Polandia dan relawan berkebangsaan Amerika-Kanada berserta satu relawan Palestina tewas setelah diserang misil udara militer Israel. Insiden ini disebutkan sebagai "human eror", namun tentu saja tidak menjadi suatu hal yang dapat dibenarkan.
ADVERTISEMENT