Konten dari Pengguna

Stigma Sastra Siber di Indonesia

Bagus Nur Alim

Bagus Nur Alim

Mahasiswa Universitas Pamulang Prodi Sastra Indonesia

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Bagus Nur Alim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Sastra Siber dan Sastra Konvensional. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sastra Siber dan Sastra Konvensional. Sumber: pexels.com

Sastra siber muncul di Indonesia bermula sejak 1990-an dan klaim lanjutan di tahun 2001 (publikasi Gra-Gra). Kini sastra siber telah berkembang di Indonesia begitu masif. Namun, sekalipun telah meluas tidak lepas dari kontroversi terkait pro dan kontra tentang sastra siber.

Beberapa stigma tentang sastra siber perlu mendapatkan perhatian lebih. Dualisme pendapat berlandaskan pada pola pikir konvensional dan modern. Konvensional masih berkeyakinan bahwa karya sastra harus berbentuk fisik, sedangkan pendapat modern menyatakan bahwa tak selamanya fisik, bisa juga digital yang disebut sastra siber.

Salah satu stigma tentang sastra siber adalah sebagaimana diungkapkan oleh Ahmadun Yosi Herfanda dalam tulisannya yang berjudul "Sastra Siber, Genre atau Tong Sampah". Herfanda dapat menyamakan sastra siber dengan tong sampah karena internet dijadikan tempat pembuangan karya yang tersisihkan dan tidak dapat dipublikasi secara fisik dalam koran, majalah, atau buku.

Padahal, tidak semua karya sastra di internet itu berkualitas buruk. Tidak juga selamanya karya sastra dengan bentuk fisik berkualitas baik. Banyak faktor yang memengaruhi kualitas karya sastra secara teknis. Namun, secara mutlak kualitas sastra itu bukan dilabeli dari kritikus, profesor, atau editor, melainkan oleh pembaca. Sebagaimana penulis dikatakan sebagai sastrawan oleh pembacanya.

Ilustrasi Kontroversi Sastra Siber. Sumber: pexels.com

Stigma lain yang lahir ditanggapi oleh Asep Sambodja terkait sastra siber adalah anak haram dan tong sampah. Karya sastra memiliki hak untuk hidup dan dinikmati oleh pembacanya. Sebagaimana seorang anak yang terus tumbuh kembang sekalipun tanpa orang tua.

Sisi lain stigma siber adalah anak haram, ia berada di atas kakinya sendiri. Memiliki kekuasaan sendiri untuk mempublikasi dan tidak dipengaruhi oleh penerbit, editor, atau rentetan produksi lainnya. Sastra siber mendapat predikat wadah yang memberikan efisiensi dan efektivitas itu, sehingga perlu diapresiasi dan diakui.

Stigma lain sastra siber adalah dianggap sebagai tulisan prematur. Label ini karena ada kemungkinan tulisan yang dipublikasikan belum jadi sepenuhnya. Sehingga, kualitas karya sastra siber dalam posisi ini dipertanyakan.

Selain itu, seringkali penulis sastra siber hanya sebatas coba-coba saja karena efisiensi dan efektivitas yang ditawarkan oleh proses digital. Tanpa mengorek uang dan tenaga yang banyak, karya sastra dapat dipublikasikan dengan masif. Sekali lagi, hal ini menimbulkan pertanyaan kritis tentang eksistensi karya sastra tersebut. Landasan ini adalah kritikan yang juga dilontarkan oleh Soetardji.

Bagaimanapun kontroversi yang terjadi, perlu ada upaya rekonstruksi mendasar terkait sastra siber. Banyak kemungkinan pertanyaan yang dapat didiskusikan lebih jauh terkait pro dan kontra. Sekalipun demikian, sastra siber bagaimanapun juga akan terus berkembang dan selalu memiliki pasarnya sendiri.