Konten dari Pengguna

Perkara Ijazah Palsu Bupati Subang Imas Aryumningsih Diberhentikan, Ada Apa ?

5 Januari 2018 15:49 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Balad Siliwangi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perkara Ijazah Palsu Bupati Subang Imas Aryumningsih Diberhentikan, Ada Apa ?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BaladSiliwangi - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menghentikan penyidikan kasus dugaan kasus ijazah palsu dengan terlapor Bupati Imas Aryumningsih.
ADVERTISEMENT
Surat Penghentian Penyidikan tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan No SP Tap 1379/XII/2017/Ditreskrim Um tentang Penghentian Penyidikan tertanggal Desember 2017. Ditandatangani oleh Penyidik Kombes Pol Umar Surya Fana.
Dalam surat tersebut dinyatakan, surat ketetapan pemberhentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat, 29 Desember 2017 di Polda Jabar atas terlapor Imas Aryumningsih. Polda Jabar juga secara otomatis memberitahukan penghentian penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Selain membuat surat ketetapan penghentian penyidikan, Polda Jabar juga menyampaikan hasil akhir perkembangan penyidikan tersebut kepada pelapor, Warlan melalui surat No B/1160/XII/2017/Dit Reskrim Um.
Sebagai dasar pertimbangan Polda Jabar memberhentikan kasus tersebut yaitu pelapor dalam perkara ini hanya memberikan bukti pembanding berupa foto copy ijazah dan tidak ada penjelasan dari lembaga yang berwenang bahwa ijazah atas nama Imas Sulaeman diduga palsu.
ADVERTISEMENT
Pertimbangan lainnya merujuk kepada Permendikbud No 14 tahun 2017 tentang ijazah dan sertipikat hasil ujian nasional. Penyidik juga merujuk kepada Permendikbud No 29 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy ijazah.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan laboratorium ijazah atas nama Imas Sulaeman dan pembanding atas nama Mulyati Rahadi, Entin Siti Kuraesin, Radiana dan Muhammad Echru Muhtar, hasilnya identik. Kemudian penyidik mempertimbangkan pula pendapat dari para ahli.
Pengacara pelapor, Endang Supriadi membenarkan pihaknya sudah menerima surat SP3 dari Polda Jabar. Dirinya pun sudah berkoordinasi dengan pihak pelapor, Warlan untuk melakukan telaah.
“Iya sudah diterima (surat SP3) tadi sore. Saya sudah koordinasi dengan saudara Warlan. Besok (hari ini, red) kita akan diskusi dulu, apa langkah selanjutnya,” ujar Endang, tadi malam.
ADVERTISEMENT
Sumber : PojokSatu