Konten dari Pengguna

Balita Terpapar ISPA, Asap Karhutla Tak Kunjung Reda

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mamik Susanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (foto: AI-Generated)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kebakaran hutan dan lahan. (foto: AI-Generated)

Bayangkan seorang ibu yang harus membawa balitanya berobat karena batuk dan sesak napas, sementara udara di luar rumah dipenuhi kabut asap. Anak yang seharusnya bermain dan tumbuh ceria justru harus berjuang menghirup udara bersih. Bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), ini bukan sekadar berita, melainkan kenyataan yang mengancam kesehatan dan kehidupan keluarga. Ironisnya, ketika generasi emas terus digaungkan, puluhan ribu balita justru menghadapi risiko kesehatan akibat bencana yang berulang.

ISPA Massal, Alarm Kegagalan Pencegahan

Kementerian Kesehatan mencatat 311.363 kasus ISPA di 65 kabupaten/kota pada tujuh provinsi terdampak karhutla per 17 Oktober 2026. Puluhan ribu kasus terjadi pada balita, kelompok yang rentan karena sistem pernapasan dan kekebalan tubuhnya masih berkembang. Paparan asap dapat memperburuk gangguan pernapasan dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jangka panjang.

Pemerintah telah mengerahkan tenaga kesehatan dan menyalurkan logistik medis. Namun, kesiapan fasilitas masih menjadi persoalan. Dari 1.691 puskesmas di wilayah terdampak, hanya 827 yang memiliki nebulizer dan 1.070 yang memiliki tabung oksigen. Data ini menunjukkan pentingnya pemerataan sarana penanganan gangguan pernapasan, terutama ketika bencana meluas dan kebutuhan pelayanan meningkat. Penanganan medis tentu diperlukan, tetapi tidak cukup jika sumber masalah terus dibiarkan berulang.

Tata Kelola Belum Maksimal

Karhutla bukan semata-mata persoalan cuaca kering. Bencana ini juga berkaitan dengan aktivitas manusia, pembukaan lahan dengan api, tata kelola lahan, serta efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, fokus yang hanya tertuju pada pemadaman dan pengobatan berisiko mengabaikan persoalan mendasar: mengapa kebakaran terus berulang dan mengapa masyarakat kembali menanggung dampaknya?

Dalam tata kelola yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai orientasi dominan, hutan dan lahan berisiko dipandang terutama sebagai sumber komoditas. Jika kepentingan ekonomi lebih diutamakan daripada keselamatan rakyat, pencegahan kerusakan lingkungan dapat tersisih. Pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak konsisten pun berpotensi melanggengkan masalah. Karena itu, persoalan karhutla bukan hanya soal teknis pemadaman, melainkan juga soal arah kebijakan dan keberpihakan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Negara memang telah melakukan penanganan darurat, tetapi tanggung jawabnya tidak berhenti pada pengerahan tenaga medis dan distribusi obat. Negara harus hadir sebelum bencana terjadi melalui pencegahan, pengawasan, penindakan pelanggaran, dan kesiapan fasilitas kesehatan. Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari kemampuan mencegah kebakaran dan melindungi rakyat dari paparan asap. Tanpa pembenahan akar masalah, masyarakat akan terus terjebak dalam siklus kebakaran, penyakit, dan pemulihan yang berulang.

Negara sebagai Pelindung dan Pengurus Rakyat

Islam menempatkan kepemimpinan sebagai amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam perspektif ini, keselamatan jiwa bukan urusan sampingan, melainkan tanggung jawab yang harus diwujudkan melalui kebijakan nyata.

Dalam sistem islam, prinsip junnah (pelindung) menuntut negara melindungi rakyat dari ancaman, termasuk bencana ekologis. Sementara itu, prinsip ra’in (pengurus) mengharuskan negara memenuhi kebutuhan rakyat, termasuk lingkungan yang sehat dan pelayanan kesehatan yang memadai. Tanggung jawab ini tidak cukup diwujudkan melalui respons darurat, tetapi harus mencakup pencegahan dan penanganan secara menyeluruh.

Pertama, negara harus memperkuat pengawasan wilayah rawan kebakaran, melakukan deteksi dini, menjaga kawasan gambut, mengendalikan pembukaan lahan, serta menindak pelanggaran tanpa pandang bulu. Kedua, negara wajib mengerahkan sumber daya dan teknologi untuk pemadaman, evakuasi, pemantauan kualitas udara, serta perlindungan kelompok rentan. Ketiga, negara harus menjamin ketersediaan tenaga medis, obat-obatan, oksigen, peralatan pernapasan, dan fasilitas rujukan. Pembiayaan kebutuhan publik tersebut harus direncanakan secara memadai melalui pengelolaan keuangan negara, termasuk Baitul Mal.

Lebih mendasar lagi, pengelolaan sumber daya alam harus tunduk pada ketentuan syariat dan memperhatikan kemaslahatan masyarakat, bukan semata-mata mengejar keuntungan. Negara harus memastikan aktivitas ekonomi tidak mengorbankan keselamatan rakyat dan kerusakan lingkungan tidak dibiarkan demi kepentingan segelintir pihak. Pemantauan lapangan, evaluasi kebijakan, serta pertanggungjawaban penguasa menjadi bagian penting agar pencegahan berjalan konsisten dan tidak sekadar menjadi program administratif.

Jangan Biarkan Generasi Bernapas dalam Ancaman

Puluhan ribu kasus ISPA pada balita bukan sekadar angka statistik. Di baliknya ada anak-anak yang membutuhkan perlindungan, orang tua yang cemas, dan masa depan yang dipertaruhkan. Generasi emas tidak akan terwujud hanya dengan slogan dan program pembangunan jika hak dasar mereka atas udara bersih, lingkungan sehat, dan pelayanan kesehatan belum terjamin.

Islam mengajarkan bahwa kekuasaan adalah amanah dan keselamatan jiwa wajib dijaga. Karena itu, penyelesaian karhutla menuntut lebih dari pemadaman api: diperlukan pembenahan tata kelola lingkungan, pencegahan yang serius, serta sistem pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh rakyat. Melindungi generasi bukan sekadar menjanjikan masa depan yang gemilang, melainkan memastikan setiap anak dapat bernapas dengan aman.