Digugat 2 Perusahaan Sawit, Bupati Sorong Selatan Dapat Dukungan dari Masyarakat

Konten Media Partner
4 Januari 2022 18:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kualisi masyarakat adat dukung Bupati Sorong Selatan memberikan pernyataan kepada awak media
zoom-in-whitePerbesar
Kualisi masyarakat adat dukung Bupati Sorong Selatan memberikan pernyataan kepada awak media
ADVERTISEMENT
Bupati Sorong Selatan, digugat dua perusahaan sawit yang sebelumnya dicabut ijinnya oleh Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli. Kedua perusahaan yang dicabut ijinnya tersebut masing-masing, PT ASI dan PT PUA mengajukan gugatan pada 29 Desember 2021, ke PTUN Jayapura.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapan Ketua Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan, Ollan Abago melalui rilis yang diterima. Ia mengungkapkan, gugatan yang dilayangkan di antaranya berkaitan dengan Keputusan Bupati Sorong Selatan, Nomor 025/102/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/82/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014, tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT ASI dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/104/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/184/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 37.000 hektar yang terletak di Distrik Teminabuan dan Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT ASI, dengan Nomor Perkara: 45/G/2021/PTUN.JPR.
Tampak aksi panggung rakyat III di Sorong Selatan. Foto: Paul Atakey
Sementara untuk PT PUA menggugat keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/101/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/83/BSS/2014 tanggal 25 Februari 2014 tentang Pemberian Izin Usaha Perkebunan kepada PT PUA dan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 025/105/BSS/V/2021 tanggal 03 Mei 2021 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Sorong Selatan Nomor 522/183/BSS/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan perkebunan kelapa sawit dengan pola kemitraan seluas 25.000 hektar yang terletak di Distrik Wayer dan Distrik Kais, Kabupaten Sorong Selatan atas nama PT PUA, dengan Nomor Perkara: 46/G/2021/PTUN.JPR.
Tampak para OKP dan pemerhati lingkungan memberikan dukungan kepada Bupati Sorong Selatan
"Kedua perusahaan penggugat di antaranya PT ASI dan PT PUA meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan batal atau tidak Sah keputusan Bupati Sorong Selatan tersebut, serta mewajibkan Bupati Sorong Selatan mencabut keputusannya," ujar Ollan Obago sambil mengutip bunyi gugatan yang dilayangkan kedua perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Perempuan Adat Distrik Konda, Sopice Sawor, mengungkapkan sbagaimana diketahui publik luas bahwa keputusan bupati mencabut izin usaha perusahaan didasarkan ketentuan hukum dan kebijakan evaluasi perizinan yang dilakukan pemerintah Provinsi Papua Barat, pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun aspirasi dan aksi-aksi protes masyarakat adat di Sorong Selatan yang menuntut pencabutan izin dengan berbagai alasan, untuk kesejahteraan, keselamatan dan masa depan masyarakat adat, serta keberlanjutan daya dukung lingkungan.
Aksi masa penolakan perusahaan sawit di Sorong Selatan. Foto: Paul Atakey
"Kami masyarakat adat yang terancam menjadi korban perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut berpandangan tindakan perusahaan memperkarakan keputusan Bupati Sorong Selatan merupakan wujud dan sikap perusahaan yang tidak menghormati hak-hak kami Orang Asli Papua (OAP)," tegasnya
Katanya lagi, tindaka yang dilakukan oleh perusahaan sawit tersebut tidak memperdulikan suara kami yang menolak keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit di atas tanah adat serta tidak mempunyai komitmen untuk melindungi hutan dan lahangambut, dan hanya mempertimbangkan ambisi ekonomi untuk keuntungan diri sendiri.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Hermanus Sagisolo, selaku Sekertaris karteker GMNI Sorong Selatan, mengungkapkan pihaknya bersama masyarakat adat di Sorong Selatan, bersama aktifis sosial dan lingkungan, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Dukung Bupati Sorong Selatan memberikan dukungan dan advokasi membela bupati Sorong Selatan.
Asisten II Bidang Perekonomian, Sorong Selatan, Yohan Hendrik Kokorule bersama Wakil Bupati Sorong Selatan menjelaskan terkait pencabutan ijin kelapa sawit. Foto: Paul Atakey
" Saya mewakili teman-teman, dengan ini menyampaikan bahwa kami sepenuhnya memberikan dukungan dan aksi advokasi membela Bupati Sorong Selatan dalam menghadapi gugatan perusahaan di PTUN Jayapura. Kami meminta Majelis Hakim PTUN Jayapura untuk tidak mengabulkan dan tidak menerima gugatan tersebut karena keberadaan dan rencana aktifitas perusahaan perkebunan kelapasawit tersebut ditolak masyarakat adat.
Katanya lagi, pihaknya juga meminta berbagai elemen organsiasi masyarakat, lembaga adat, perangkat pemerintah kabupaten hingga nasional, intelektual, pemuda dan mahasiswa, bersatu padumenyuarakan dukungan dan solidaritas, untuk membela Bupati Sorong Selatan, membela masyarakat adat, membela lingkungan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Untuk diketahui, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh pihak PTUN Jayapura, Bupatin Sorong Selatan akan memberikan keterangan pertama kalinya pada tanggal 10 Januari 2022.