Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Ketua DPC Partai Perindo Sorong Ditetapkan sebagai Tersangka Makar
3 September 2019 20:23 WIB
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, telah ditetapkan sebagai tersangka makar karena ketahuan membawa bendera Bintang Kejora dari Sorong ke Manokwari, Papua Barat, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak, yang dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Robert Dacosta, membenarkan status Sayang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kita sudah tetapkan SM sebagai tersangka. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Manokwari," jelas Robert, Selasa (3/9).
Sayang Mandabayan merupakan kader aktif dari Partai Perindo. Ia tertangkap tangan membawah 1.500 bendera Bintang kejora ukuran 15x25 cm dan 1.500 naskah teks lagu dari Sorong ke Manokwari untuk keperluan aksi demo.
Mandabayan di Jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 106 KUHP tentang Makar, serta pasal 110 tentang Pemufakatan Jahat dan Pasal 64 KUHP.|Mohamad Adlu Raharusun