Ketua DPC Partai Perindo Sorong Ditetapkan sebagai Tersangka Makar

Konten dari Pengguna
3 September 2019 20:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Tim Balleo News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua DPC Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, ditangkap di Bandara Rendani. Ia ketahuan membawa bendera bintang kejora berukuran 15x25 cm. Foto: Adlu Raharusun
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPC Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, ditangkap di Bandara Rendani. Ia ketahuan membawa bendera bintang kejora berukuran 15x25 cm. Foto: Adlu Raharusun
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Perindo Kota Sorong, Sayang Mandabayan, telah ditetapkan sebagai tersangka makar karena ketahuan membawa bendera Bintang Kejora dari Sorong ke Manokwari, Papua Barat, Senin (2/9).
ADVERTISEMENT
Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat, Brigjen Pol Hery Rudolf Nahak, yang dikonfirmasi melalui Direktur Reserse Kriminal Umum Polda, Kombes Pol. Robert Dacosta, membenarkan status Sayang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kita sudah tetapkan SM sebagai tersangka. Kini ia mendekam di sel tahanan Polres Manokwari," jelas Robert, Selasa (3/9).
Kombes Pol Robert Dacosta Foto: Dok. Adlu Raharusun/Balleonews
Sayang Mandabayan merupakan kader aktif dari Partai Perindo. Ia tertangkap tangan membawah 1.500 bendera Bintang kejora ukuran 15x25 cm dan 1.500 naskah teks lagu dari Sorong ke Manokwari untuk keperluan aksi demo.
Mandabayan di Jerat dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 106 KUHP tentang Makar, serta pasal 110 tentang Pemufakatan Jahat dan Pasal 64 KUHP.|Mohamad Adlu Raharusun