Konten Media Partner

Ajak Teman Konsumsi Miras, Berujung Ditikam hingga Tewas

28 Oktober 2021 16:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, saat memberikan keterangan pers, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto didampingi Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, saat memberikan keterangan pers, foto: Yanti/Balleo News
ADVERTISEMENT
Berawal dari diajak mengonsumsi minuman keras (miras), Alfret Sarury, warga Jalan Ferry, Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat, tega menghabisi temannya sendiri yang bernama Steven Orire hingga tewas.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Wakapolres Sorong Kota, Kompol Eko Yusmiarto, mengatakan kejadian yang menewaskan korban terjadi sekitar pukul 01.00 WIT di Jalan Ferry tepatnya di Perumahan Laut, Selasa (19/10).
Di mana awalnya tersangka Alfret Sarury diajak korban mengonsumsi minuman keras jenis Cap Tikus bersama beberapa orang temannya, yaitu Roki Aupe dan Frengki, di Kompleks Perumahan Laut.
"Usai mengonsumsi miras, antara tersangka dan korban terjadi perselisihan yang menyebabkan tersangka langsung memukul korban. Tidak terima dipukul, korban kemudian mengejar tersangka," ungkap Wakapolres Sorkot saat memberikan keterangan pers, di Mako Polres Sorong Kota, Kamis (28/10).
Lanjut Eko, tersangka yang merasa terus dikejar korban kemudian berlari ke rumahnya dan mengambil sebuah pisau di dapur yang diselipkan di pinggangnya.
Alfret Sarury berhasil diamankan beserta barang bukti pisau yang digunakan menikam temannya sendiri, foto: Yanti/Balleo News
"Saat keluar dari rumahnya, tersangka bertemu dengan korban. Korban langsung mendorong tersangka hingga terjatuh dan saat itulah keduanya kembali berkelahi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka, sambung Eko, kemudian mengambil pisau yang diselipkan di pinggangnya dan menusukkannya ke tubuh korban sebanyak 2 kali yakni di bagian dada sebelah kanan dan di bagian belakang badan korban.
"Usai menikam korban, tersangka langsung meninggalkan korban di tempat kejadian dalam keadaan tidak sadarkan diri," pungkasnya.
Ditambahkan Eko, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku penikaman terhadap temannya sendiri hingga tewas, berhasil diamankan Polres Sorong Kota, foto: Yanti/Balleo News