Berkas P21, Dua Tersangka Pembuat Milo Ditahan Kejari Kaimana

Konten Media Partner
6 Oktober 2020 6:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
JPU ditemani Salah Seorang Tersangka saat memperlihatkan barang bukti. Foto istimewa
zoom-in-whitePerbesar
JPU ditemani Salah Seorang Tersangka saat memperlihatkan barang bukti. Foto istimewa
ADVERTISEMENT
TB (38) dan AL (51) resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Senin (5/10), kedua tersangka ini ditahan, setelah berkas perkara dengan kasus pembuatan Minuman keras Lokal (Milo) jenis sopi, dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah serah terima tersangka dan barang bukti kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
“Mereka diduga melakukan tindak pidana memproduksi, menyimpanan, dan mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan sanitasi pangan dan menjamin keamanan pangan dan /atau keselamatan manusia berupa minuman Keras jenis Sopi,” jelasnya Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana Sutrisno Margi Utomo, SH, MH melalui Kasi Intel Diky Wahyu Ariyanto, SH, kepada wartawan, Senin (5/10) malam di kantor Kejari Kaimana.
Dikatakan Dicky, barang bukti yang diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum berupa Minuman Keras Jenis Sopi siap edar, serta sejumlah bahan baku dan alat yang digunakan untuk memproduksi Minuman Keras tersebut.
TB dan AL ditahan di sel tahanan Polres Kaimana, selama 20 hari kedepan. Keduanya terancam 15 tahun penjara, jika terbukti dipersidangan melanggar pasal 135 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan pasal 204 ayat (1) KUHAP.
JPU, Ditemani Penyidik Polres Kaimana (kaos putih) ditemani tersangka saat meneliti barang bukti. Foto istimewa
“Mereka dijerat dengan Pasal 135 dengan hukuman 15 tahun penjara, bahkan apabila Miras ini mengakibatkan orang meninggal dunia maka bisa diancam 20 tahun penjara,” tegasnya Dicky.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya juga Dicky berharap, dengan adanya tindakan hukum kiranya akan memberikan efek jera, dan menekan dampak penyebaran minuman keras beralkohol di Kaimana.
Untuk diketahui, kasus ini mulai bergulir sejak 28 Juli 2020 lalu, ketika aparat kepolisian Polres Kaimana, mengembangkan laporan masyarakat tentang adanya produksi miras lokas jenis sopi.