Kumparan Logo
Konten Media Partner

Breaking News: 9 Pelaku Pembakaran Diskotek Double O di Sorong Ditangkap

BalleoNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sembilan pelaku pembakaran gedung Double O yang berhasil ditangkap, mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, foto: Yanti/Balleo News
zoom-in-whitePerbesar
Sembilan pelaku pembakaran gedung Double O yang berhasil ditangkap, mendapat pengawalan ketat aparat keamanan, foto: Yanti/Balleo News

Pada Selasa (25/1), sekelompok orang membakar diskotek Double O di Kota Sorong, Papua Barat. Akibatnya, 17 orang tewas karena terjebak di lantai 2.

Polisi telah menangkap 9 orang pelaku pembakaran itu. "Kesembilan orang ini memiliki perannya masing-masing," kata Kapolda Papua Barat Irjen Pol Tornagogo Sihombing saat memberikan keterangan pers, Sabtu (29/1).

Berikut peran masing-masing orang:

1. Pelaku berinisial AA: Melakukan pelemparan dan penyerangan terhadap diskotek Double O.

2. FM: Masuk ke dalam gedung diskotek Double O, melempar bensin kemudian membakar sofa.

3. HW: Membawa parang dan merusak mobil yang ada di halaman parkir Double O

4. KH: Membalikkan dan membakar mobil yang diparkir di luar gedung Double O.

5. AAF: Memecahkan kaca di lobby depan gedung dan memecahkan kaca mobil.

6. IR: Melempar gedung Double O dengan menggunakan batu.

7. JF: Melakukan pengrusakan di pangkalan ojek dan juga ikut menyerang diskotek Double O.

8. RR: Menyediakan senjata tajam seperti samurai dan parang.

9. AR: Provokator yang memprovokasi untuk melakukan pembakaran gedung Double O.

"Masih ada beberapa orang yang menjadi provokator, yang saat ini masih kami kejar," kata Tornagogo.

kumparan post embed

Barang Bukti

Barang bukti kejahatan yang diamankan polisi adalah sebagai berikut:

- 4 parang

- 1 tombak

- samurai

- linggis

- kampak

- gir dan besi

- ketapel

- batang besi

- pecahan botol bir

- bom molotov

- bensin

Tampak 9 pelaku pembakaran gedung klub malam Double O dan 2 pelaku pembunuhan korban Khani Rumaf, foto: Yanti/Balleo News

7 Orang Jadi Buron

"Kami masih mengejar tujuh DPO [Daftar Pencarian Orang] lagi, yang terlibat dalam aksi pembakaran Double O," kata Tornagogo.

Para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) terkait upaya secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana: Pasal 340, 338, 187, 188, 170, 160, serta pasal 55 dan 56 KUHP.

Pantauan Balleo News, dalam press release yang digelar di Markas Polres Sorong Kota, polisi selain menghadirkan 9 tersangka tersebut juga menghadirkan 2 pelaku pembunuhan terhadap Khani Rumaf. Khani tewas dibacok persis sebelum pembakaran terjadi.

embed from external kumparan
Kapolda Papua Barat memberikan keterangan pers terkait penangkapan 9 pelaku pembakaran klub malam Double O, foto: Yanti/Balleo New