Diduga Mencuri,12 Anak Sekolah di Sorong Akhirnya Ditangkap

Konten Media Partner
11 Februari 2023 17:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dan Kasat Reskrim saat konferensi pers, foto; Juventz/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru dan Kasat Reskrim saat konferensi pers, foto; Juventz/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Tim Operasional Satreskrim Polres Sorong akhirnya berhasil menangkap dan mengamankan 12 orang anak yang diduga masih duduk di bangku sekolah SMP di Kabupaten Sorong atas perbuatan mencuri barang di salah satu toko indomaret dan SMA YPK Bathel.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru membeberkan kronologis pencurian. Menurutnya, 12 anak berhadapan dengan hukum ini beraksi membongkar indomaret di Jl. Nangka Distrik Aimas pada Minggu tanggal 5 Februari 2023, akhirnya korban melaporkan ke pihak kepolisian dan berhasil menangkap 12 orang anak.
"Mulanya mereka berkumpul di pangkalan ojek, kemudian salah satu anak mengajak teman lain untuk melakukan aksi pencurian secara bersama. Awalnya mereka mencoba membongkar salah satu toko namun tidak bisa berhasil akhirnya mereka pindah ke indomaret di Jl. Nangka dan berhasil membobol toko tersebut. Ada tiga anak yang masuk sementara yang lain berdiri di luar toko dan memantau," kisahnya.
Disebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 60 bungkus rokok sempurna merah, 30 bungkus rokok sempurna hijau, 30 bungkus sempurna 12 batang, 10 bungkus rokok evolution hijau, 50 bungkus rokok surya 12 batang, 20 bungkus rokok gudang garam merah, 10 bungkus rokok malboro black dan 1 unit hp samsung.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjutnya berdasarkan hasil pengembangan dari tim Operasional Satreskrim ternyata dari 12 orang anak berhadapan dengan hukum itu, terdapat 5 orang lainnya sebagai pelaku pencurian di SMA YPK Bethel Aimas.
"Jadi kejadiannya hari Jumat 20 Januari 2023 pukul 04.00 WIT dengan kerugiannya berupa 5 buah crombook, 1 buah laptop accer, 9 buah tas ransel pramuka sehingga total kerugiannya sebesar Rp. 40 juta lebih," rincinya.
Disebutkan, ancaman hukuman dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun. Namun karena ini terkait dengan anak berhadapan dengan hukum maka sehingga akan dilakukan proses diversi.