Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Fakfak 2020, Samaun Dahlan dan Clifford Hendrik Kelly Ndandarmana (SADAR), serta Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom (UTAYOH), menggelar deklarasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Fakfak 2020, Kamis (24/9). Dalam deklarasi ini, kedua paslon sepakat menjalani Pilkada Damai, dengan siap menerima apapun hasil di Pilkada nanti.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam deklarasi tersebut di antaranya Ketua KPU Fakfak didampingi 4 anggota KPU Fakfak, Ketua Bawaslu Fakfak, dan kedua paslon dan LO masing-masing partai pengusung, serta Kapolres Fakfak, Dandim 1803/Fakfak, dan Kasipidum Kejari Fakfak.
"Kedua pasangan calon telah mendapat nomor urut masing-masing dan telah menandatangani protokol kesehatan, kemudian telah dilaksanakan deklarasi Pilkada Damai, siap menang, siap kalah," kata Ketua KPU Fakfak, Dihuru Dekry Radjaloa, dalam sambutannya.
Dekry juga berharap, Pilkada yang berlangsung dalam masa pandemi ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara tetap.
"Karena kita akan masuk pada masa kampanye tertutup, semua pihak diharapkan agar menjaga kedamaian, ketenteraman, dan keamanan dalam proses Pilkada ini," harapnya.
Ia melanjutkan, deklarasi Pilkada Damai tersebut dilandasi oleh sebuah kebersamaan guna mewujudkan kehidupan yang demokratis, kondusif, dan nyaman, dalam menjalankan pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Adapun kesepakatan sehubungan dengan Pilkada Damai tersebut memuat poin-poin sebagai berikut.
1. Saling menghormati masing-masing pasangan calon dalam melaksanakan kegiatan kampanye sesuai perundang-undangan yang berlaku.
2. Tunduk dan taat pada aturan berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta akan menjaga kondusifitas dalam setiap kampanye dan tidak melakukan Black Campaign.
3. Menyelesaikan masalah yang terjadi dengan musyawarah/mufakat dengan memperhatikan ketentuan hukum serta menghindari bentuk kekerasan intrik, intimidasi, dan provokasi, untuk meraih kemenangan.
4. Tidak melakukan praktik jual-beli suara, manipulasi suara, dan penyuapan pemilih serta menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dalam bentuk apapun.
5. Menghormati proses pemungutan suara dan perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Fakfak dan badan penyelenggara ad hoc di bawahnya.
6. Menerima dengan ikhlas kekalahan dan mengakui kemenangan yang sah pasangan lain dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Fakfak tahun 2020 sesuai perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
7. Berkewajiban menyampaikan isi deklarasi kepada pendukung masing-masing calon bupati dan wakil bupati Fakfak.
Reporter: Ifan Boiratan