Ini Pasal yang Dikenakan Kepada 4 Tersangka Dugaan Korupsi Dukcapil Maybrat

Konten Media Partner
23 Februari 2023 12:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Reskrim, Iptu Nafil Viro Yudho
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Reskrim, Iptu Nafil Viro Yudho
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah polisi menetapkan 4 tersangka kasus dugaan korupsi dana DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kabupaten Maybrat, kini polisi resmi menahan keempat tersangka itu.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim, Iptu Nafil Viro Yudho, ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis, (23/3).
"Polres Sorong Selatan resmi melakukan penahanan kepada 4 orang tersangka dugaan korupsi Dukcapil Maybrat. Keempatnya ditahan karena berdasarkan hasil audit BPK RI terdapat kerugian negara mencapai Rp 4. 420.342.954," jelasnya.
Ia melanjutkan, keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinsial YN selaku mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, AM selaku pihak ketiga, YBN selaku pihak ketiga, dan AD yang merupakan bendahara Dukcapil Maybrat.
Katanya lagi, empat orang tersangka dugaan korupsi dana DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 di DDukcapil Kabupaten Maybrat akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rutan Polres Sorong Selatan.
ADVERTISEMENT
"4 tersangka ditahan berdasarkan perannya masing-masing berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik unit Tipidkor Polres Sorong Selatan," tegasnya.
Pasal yang diterapkan di antaranya pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.