Konten Media Partner

4 Tersangka Dugaan Korupsi di Dukcapil Maybrat Akan Ditahan 20 Hari Ke Depan

22 Februari 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid
ADVERTISEMENT
Kapolres Sorong Selatan, AKBP Choiruddin Wachid, mengungkapkan emat orang tersangka dugaan korupsi dana DAK ( Dan Alokasi Khusus) non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021 di Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan (Dukcapil) Kabupaten Maybrat akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Mereka akan ditahan di Rutan Polres Sorong Selatan.
ADVERTISEMENT
"Keempat orang tersangka dugaan korupsi dana DAK non fisik di Dukcapil Maybrat, akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan," kata Kapolres.
Ia melanjutkan, keempatnya masing-masing berinsial YN selaku mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat, AM selaku pihak ketiga, YBN selaku pihak ketiga, dan AD yang merupakan bendahara Dukcapil Maybrat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, berdasarkan hasil audit BPK RI.
"Berdasarkan audit BPK RI terdapat kerugian negara mencapai Rp 4. 420.342.954. Polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari kasus tersebut, di antaranya mobil dari tangan tersangka YN selaku mantan Plt Kadis Dukcapil Maybrat," bebernya.