Jenazah TNI AL Korban Penganiayaan di Sorong Sudah Dimakamkan di Madura

Konten Media Partner
18 Juli 2022 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Peti Mati Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Peti Mati Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Jenazah Prada Mar Sandi Darmawan, anggota TNI AL korban penganiayaan yang dilakukan oleh 6 seniornya, sudah diterbangkan ke kampung halamannya di Madura. Hal itu diungkapkan, Kadispen Korps Marinir Kolonel Marinir Kakung Priyambodo, melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (18/7) malam.
ADVERTISEMENT
" Pengantaran pukul 08.00 WIT dan pemakaman pukul 21.55 WIB di Pamekasan Madura," ujarnya singkat.
Ia melanjutkan pihaknya dalam melakukan penanganan permasalahan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku dan TNI AL akan profesional dan proporsional.
"TNI AL akan profesional dan proporsional dalam menangani setiap permasalahan apa pun sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Katanya lagi, pihak TNI AL dalam hal ini Pimpinan berkomitmen terhadap reward dan punishment kepada setiap prajuritnya.
"Percayakan kepada TNI AL bahwa proses hukum dilaksanakan secara transparan. Perkembangan dan kemajuan dari proses hukum nanti dikonfirmasi lebih lanjut," tutupnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh BalleoNEWS, kejadian berawal dari pemukulan yang dilakukan beberapa orang seniornya kepada Prada Mar Sandi Darmawan, di Barak Kompi C Yonif 11 Mar, Katapop, Kabupaten Sorong, Papua Barat, pada Kamis 7 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Dimana pemukulan tersebut dilakukan karena korban diduga melakukan pencurian ATM milik teman satu angkatannya, di Barak Kompi C Yonif 11 Mar Katapop.
Kemudian akibat pemukulan itu, maka sejak tanggal 7-15 Juli 2022 korban dirawat secara intern di Barak Kompi C oleh senior-seniornya. Diduga karena kondisi korban semakin memburuk, maka pada Jumat 15 Juli 2022 korban dibawa ke Balai Kesehatan Koarmada III selanjutnya sekitar pukul 20.00 WIT korban dirujuk ke Ruang UGD RSAL dr Oetojo, Kota Sorong.