Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Manokwari Mencekam: Warga Blokade Jalan, Bakar Ban
7 Maret 2022 12:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekelompok warga memblokade Jalan Yos Sudarso, Manokwari, Papua Barat, Senin (7/3). Di tengah jalan, mereka menaruh ban-ban lantas membakarnya hingga terlihat asap hitam membubung tinggi.
ADVERTISEMENT
Warga marah lantaran mendapat informasi bahwa ES yang kini jadi terduga pelaku ujaran kebencian di Facebook, malah jadi korban peretasan akun Facebook-nya—sehingga ada kemungkinan ia akan bebas. Belum jelas informasi yang viral tersebut berasal dari mana.
ES sudah diamankan Polres Manokwari, namun pemuda 19 tahun itu belum ditetapkan sebagai tersangka. Yang membuat ES menjadi terduga adalah tindakannya yang diduga melakukan ujaran kebencian terhadap suatu suku.
Kapolres Manokwari, AKBP Parasian Herman Gultom, menemui warga yang protes itu. Dia lantas menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami dari pihak Kepolisian belum pernah menyampaikan ada tindak lanjut [perkembangan kasus] setelah [ES] diamankan kemarin. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku [ES]. Masih penyelidikan dan pembuktian, sehingga kami belum berbicara kepada media mana pun terkait perkembangan perkembangan penyidikan," kata Parasian.
ADVERTISEMENT
Menurut Parasian, ES mengakui benar akun Facebook yang jadi persoalan tersebut adalah miliknya. ES juga mengaku diretas. Terhadap pengakuan peretasan itu, polisi masih mendalaminya.
"Jadi kami masih mendalami apakah akun terduga pelaku ES diretas atau tidak. Ini kita butuh keahlian khusus. Kita gunakan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan tersangka, karena menetapkan seseorang sebagai tersangka tidak sembarang. Maka proses hukum masih jalan. Biarlah nanti pendapat subjektifnya dan objektifnya ada pada kami, akan betul-betul apabila memang yang bersangkutan bersalah maka kita menetapkan tersangka. Apabila tidak bersalah maka mengklarifikasikan," kata Parasian.
Kepala Suku Serui Yapen di Manokwari, Otis Ayomi, mengatakan menghargai proses penyelidikan kepolisian. Namun ia berharap polisi memberikan informasi dan perkembangan kasusnya sehingga warga dapat mengetahui kasusnya.
ADVERTISEMENT
"Kami berikan waktu satu minggu bisa mengungkap kasusnya sehingga semua warga bisa tahu perkembangan kasus seperti apa," katanya.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, meminta warga tetap tenang dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya harap semua keluarga besar Ansus dan keluarga besar Arfak kita serahkan kasus ini kepada pihak berwajib, sehingga bisa usut siapa yang gunakan akun tersebut," Imbuhnya. (**)