Konten Media Partner

Pemekaran Provinsi PBD Kerinduan Masyarakat Sorong Raya, Akankah Disahkan?

2 November 2022 9:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gambar peta Papua Barat Daya. Foto ist.
zoom-in-whitePerbesar
Gambar peta Papua Barat Daya. Foto ist.
ADVERTISEMENT
Penetapan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonom Baru (DOB) provinsi Papua Barat Daya (PBD)menjadi Undang-undang (UU), kini sedang dinantikan masyarakat Sorong Raya. Apakah akan disahkan pada sidang paripurna DPR RI, 04 November 2022 mendatang?
ADVERTISEMENT
Hal ini masih belum ada kepastian, pasalnya sudah dua kali Paripurna DPR RI sejak dibahas usai pembahasan tingkat I dan II bersama Komisi II DPR RI dan Pemerintah.
Kemudian informasi yang berkembang beberapa waktu lalu, bahwa RUU Provinsi Papua Barat Daya (PBD) rencananya akan disahkan pada sidang paripurna tanggal 04 Oktober 2022 lalu.
Hal itulah membuat rombongan tim pemekaran di bawa pimpinan ketua tim, Lambert Jitmau, berangkat ke Jakarta untuk bersiap-siap menyambut terbentuknya provinsi PBD itu, yang kemudian disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna tersebut.
Namun sebelumnya, dengan adanya sejumlah persoalan dalam RUU Papua Barat Daya yang belum mencapai titik temu saat itu. Sehingga rencana pengesahan tingkat pertama RUU tersebut ditunda lagi, melalui rapat koordinasi pembahasan pemekaran Provinsi Papua Barat Daya di ruang rapat Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Jakarta 29 September 2022 lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam pembahasan tersebut, belum juga mendapat titik temu, mulai dari persoalan cakupan wilayah hingga penetapan lokasi ibu kota. Kemudian masih akan dibahas kembali dalam rapat panitia kerja rancangan Undang-undang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Foto: Gg
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, disela-sela kunjungan kerjanya spesifik terkait pengelolaan tata ruang wilayah Papua Barat di Kota Sorong, pada 22 September 2022 lalu, menyebutkan pembahasan tingkat II RUU provinsi Papua Barat Daya (PBD) masih tunggu agenda pimpinan DPR RI.
Saat itu ketika ditanya, ia pun belum bisa memastikan apakah RUU DOB Papua Barat Daya akan bisa disahkan dalam rapat paripurna di tanggal 29 September 2022 ketika itu.
"Tugas kami dari Komisi II sudah selesai, kini saatnya tinggal pembahasannya di paripurna bersama pimpinan DPR RI nanti. Hanya saja kami belum bisa memastikan akan disahkan dalam rapat paripurna di tanggal 29 September 2022 atau tidak," ujar bang Doli, sapaan akrab Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada awak media di ruang pertemuan Lambert Jitmau di kota Sorong, (22/9/2022) lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu kata bang Doli, rapat paripurna pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya masih menunggu persetujuan pimpinan DPR RI. Politikus Partai Golkar itu mengatakan ada agenda paripurna terdekat adalah pada 29 September 2022.
Kendati demikian, ia pun belum bisa memastikan apakah pengesahan RUU DOB Papua Barat Daya akan dibahas dalam rapat paripurna pada tanggal tersebut atau tidak.
Dan kemudian informasi bahwa RUU DOB Papua Barat Daya akan disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 04 Oktober 2022 lalu, namun hal itu ditunda dengan alasan karena surat penjadwalan pengesahan RUU tersebut baru diterima satu hari sebelum paripurna DPR dimulai.
Dilansir dari kumparan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap alasan RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua Barat Daya belum disahkan dalam sidang paripurna, Selasa 4 Oktober 2022 ketika itu.
ADVERTISEMENT
Dasco menjelaskan, RUU Papua Barat Daya belum disahkan karena surat penjadwalan pengesahan RUU tersebut baru diterima pada Senin 3 Oktober 2022, sehari sebelum paripurna dimulai.
Menurutnya, Komisi II DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU tentang pembentukan Papua Barat Daya dalam keputusan tingkat I pada 12 September. Namun, RUU itu belum juga disahkan dalam dua rapat paripurna terdekat.
Ia juga memastikan bahwa dalam paripurna berikutnya yang direncanakan pada 04 November 2022 itu, nantinya kata Dasco di awal sidang akan diupayakan untuk disahkan sesuai mekanisme yang ada.
Sejatinya pemekaran DOB provinsi Papua Barat Daya adalah kerinduan dan mimpi masyarakat Sorong Raya, sehingga masyarakat berharap lewat sidang paripurna DPR RI kali ini RUU PBD akan disahkan menjadi UU.
ADVERTISEMENT
Namun akankah kerinduan dan mimpi besar masyarakat Sorong Raya itu dikabulkan oleh DPR dan Pemerintah? Terkait persoalan itu, kita tunggu komitmen DPR dan Pemerintah untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-undang.
Reporter: Gg