Pengedar Ganja ke Pelajar di Kota Sorong, Papua Barat, Ditangkap Polisi

Polres Sorong Kota melalui Satuan Narkoba, berhasil menangkap seorang pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat. Pelaku dengan inisial LT (21) ditangkap, lantaran memilih para pemuda dan pelajar di Kota Sorong, sebagai sasaran penjualan barang haram tersebut.
Pelaku beserta barang bukti berupa 51,3 gram narkotika jenis ganja, berhasil diamankan di dalam rumahnya yang berada di Jalan Sorong-Makbon Kilo Meter 12 Masuk, Kota Sorong, pada Minggu (6/9/2020).
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Sorong Kota Ipda DC Bolang menjelaskan, kronologis penangkapan dimana pelaku LT ditangkap didalam rumahnya sekitar pukul 06.00 WIT.
"Penangkapan terhadap pelaku, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku menyimpan, memiliki dan menjual narkotika jenis ganja. Berdasarkan laporan tersebut, pada hari Sabtu 5 September 2020, anggota Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku sedang berada dirumah beserta barang buktinya," ujarnya dalam keterangan pers, yang berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Selasa (8/9).
Dijelaskan Bolang, barang bukti berupa ganja ditemukan di bawah meja teras rumah, sebanyak 7 bungkus kecil ganja dan di dalam jok motor pelaku sebanyak 7 bungkus besar berisi ganja.
"Jadi total berat keseluruhannya adalah 51,3 gram," bebernya. Atas perbuatannya, maka pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba. Yaitu dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ataupun denda sebanyak 1 milyar paling rendah dan paling tinggi 10 Milyar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sorong Kota Iptu Achmad Syarif menambahkan, sasaran pelaku dalam mengedarkan ganja yaitu para pemuda dan pelajar. "Selain mengedarkan ganja, pelaku juga merupakan pemakai berdasarkan hasil tes urine. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia sudah menjual sebanyak 15 bungkus kecil berisi ganja," tandasnya.
