Polda Papua Barat Tetapkan 19 Orang Tersangka Penyerangan Posramil di Maybrat

Konten Media Partner
10 September 2021 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi.
ADVERTISEMENT
Polda Papua Barat menetapkan 19 orang sebagai tersangka kasus penyerangan Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, yang menewaskan 4 Anggota TNI.
ADVERTISEMENT
"Ada 19 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat (10/9).
Dari 19 orang itu, 2 orang sudah ditangkap dan 17 lainnya masih diburu.

Para tersangka yang telah ditangkap:

1. MY
2. MS

Para tersangka yang masih diburu:

1. Silas Ki
2. Manfred Fatem
3. Musa Aifat
4. Setam Kaaf
5. Titus Sewa
6. Irian Ki
7. Alfin Fatem
8. Agus Kaaf
9. Melkias Ki
10. Melkias Same
11. Amos Ki
12. Musa Aifat
13. Moses Aifat
14. Martinus Aisnak
15. Yohanes Yaam
16. Agus Yaam
17. Robi Yaam
Kepada para tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu dan Pasal 56 ayat 1 kesatu. Ini pasal-pasal yang mengatur pembunuhan berencana secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan baik saksi maupun kedua tersangka, tim penyidik Polres Sorong Selatan memperoleh informasi terkait kejadian penyerangan Posramil Kisor. Sehingga didapatlah identitas para pelaku serta perannya dalam kegiatan pembunuhan berencana tersebut," kata Adam.
Adapun penyerangan itu terjadi pada Kamis (2/9), Kelompok Separatis Teroris (KST) menyerang Posramil Kisor di Distrik Aifat Selatan, Maybrat, Papua Barat. Akibatnya, 4 anggota TNI tewas dan 2 anggota TNI lainnya terluka.