Polda Papua Barat Turunkan Tim Usut Kasus Meninggalnya Keluarga Edo Kondologit

Kapolda Papua Barat, Irjen Tornagogo Sihombing, melalui Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi ketika dikonfirmasi terkait viralnya video Edo Kondologit di Pulau Doom membenarkan kejadian tersebut.
Hal itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Papua Barat. AKBP Adam Erwendi pada Senin (31/8). Ia mengungkapkan, meninggalnya tersangka (kasus Curas disertai Pemerkosaan ) bukan di Rutan Polres Sorong Kota, Polda Papua Barat. Namun tersangka meninggal di rumah sakit. Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (27/8) sekitar pukul 23.00 WIT.
"Yang meninggal itu merupakan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan disertai dengan pemerkosaan yang diatur dalam rumusan pasal 339 jo pasal 365 jo pasal 285 ayat 3 KUHP," tegasnya.
Adam melanjutkan, tersangka GKR dinyatakan meninggal dunia pada saat hendak dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Sorong. "Polda Papua Barat sudah menurunkan tim terkait kasus tersebut, yang di pimpin langsung oleh Dir Krimum dan Kabid Propam untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik pembantu ataupun petugas jaga tahanan Polres Sorong Kota," jelasnya.
Katanya lagi, apabila dalam proses penyelidikan dan ditemukan adanya kesalahan dalam prosedur, maka Polda Papua Barat akan menindak tegas oknum tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Terkait kronologi, kita akan sampaikan bila tim yang di bentuk Kapolda sudah selesai menjalankan tugasnya. Berdasarkan informasi awal yang saya dapat dari Kapolres Sorong Kota, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Lari menerobos pintu kaca dan mencoba merebut senjata petugas. Sempat terjadi perebutan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki tersangka," katanya.
Adam mengatakan, setelah tersangka menjalani pengobatan di rumah sakit, pihak Polres Sorong Kota kembali memasukkan tersangka ke sel. Berdasarkan hasil keterangan dari beberapa tahanan, tersangka sempat dianiaya salah satu tahanan berinisial HE.
"Berdasarkan hasil pengecekan CCTV ruang tahanan, ditemukan bahwa tahanan atas nama HE melakukan penganiayaan berulang ulang terhadap bersangkutan, pada bagian dada dan wajah berulang ulang. Setelah dilaporkan pingsan, piket tahti bersama piket reskrim langsung melarikan bersangkutan ke Rumah Sakit Mutiara. Setibanya di RS Mutiara, pihak Rumah Sakit langsung mengecek kondisi tersangka. Sekitar 5 menit setelah itu dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami benturan yang mengakibatkan luka memar pada bagian kepala," pungkasnya.
