Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten Media Partner
Praperadilan Silviana Wanma Dikabulkan Hakim, GMNI Demo Kejari Sorong
27 Januari 2023 7:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Indonesia (GMNI) cabang Sorong melakukan unjuk rasa di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Kamis (25/1/2023).
ADVERTISEMENT
Unjuk rasa tersebut dilakukan usai putusan Praperadilan yang diajukan Silviana Wanma dan dikabulkan majelis hakim Bernadus Papendang, pada Selasa 23 Januari 2023 lalu.
Ketua GMNI Cabang Sorong, Angky Dimara dalam orasinya mendesak Kejaksaan Negeri Sorong segera menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dugaan korupsi proyek perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010.
"Kami minta Kejaksaan Negeri Sorong segera menerbitkan Sprindik baru dan menetapkan Silviana Wanma sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di dinas Pertambangan Raja Ampat tahun 2010 lalu," tegas Angky Dimara.
Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal mengatakan tidak ada intervensi dalam putusan Praperadilan tersebut saat hakim mengabulkan semua permohonan Silvi Wanma.
ADVERTISEMENT
"Kemarin itu, kami bersama-sama penyidik sudah berjuang, namun Pengadilan mengabulkan Praperadilan Silviana Wanma," terang Muhammad Rizal.
Dikatakannya, kewenangan Kejaksaan Negeri Sorong untuk menerbitkan Sprindik baru. Menurutnya, penerbitan Sprindik baru nanti tidak ada desakan dari pihak mana pun.
Selain mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Sorong keluarkan Sprindik baru dan tetapkan Silviana Wanma sebagai tersangka. GMNI Sorong juga minta Kejari Sorong tuntaskan kasus dugaan korupsi Alat Tulis Kantor (ATK) di lingkungan pemerintah kota Sorong.
Reporter: Wim Makatita
Live Update