Konten Media Partner

Rektor Unvic Sorong Laporkan Mahasiswanya ke Polisi

22 November 2022 18:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Victory Sorong Roxy Suripatty, foto: Yanti/BalleoNEWS
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Victory Sorong Roxy Suripatty, foto: Yanti/BalleoNEWS
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Victory Sorong Roxy Suripatty akhirnya membuat laporan polisi (LP) ke Polres Sorong Kota, Senin (21/11).
ADVERTISEMENT
Laporan polisi tersebut dibuat karena dirinya merasa nama baiknya sebagai Rektor telah dicemarkan, oleh oknum mahasiswa yang mengaku sebagai Ketua BEM Universitas Victory Sorong.
"Iya benar saya sudah buat laporan polisi di Polres Sorong Kota kemarin, terkait pencemaran nama baik saya sebagai rektor. Yang saya laporkan di sini adalah oknum mahasiswa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua BEM Universitas Victory Sorong," ungkapnya kepada BalleoNEWS, Selasa (22/11).
Diakui Roxy, tidak hanya dirinya yang membuat laporan polisi. Akan tetapi pihak yayasan, Dekan dan Kaprodi yang dituduh melakukan pelecehan seksual dan kekerasan juga sudah membuat laporan polisi di Polres Sorong Kota.
"Jadi ada empat laporan polisi terkait pencemaran nama baik yang sudah dibuat. Kami membuat laporan polisi karena tidak ada fakta atau bukti kuat, terkait informasi pelecehan seksual dan kekerasan terhadap oknum mahasiswi tapi mereka sudah berani menyebarluaskan informasi hoaks itu kepada publik," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dikatakannya, dirinya merasa sangat kaget ketika ada oknum mahasiswa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua BEM yang mengajak mahasiswa lainnya melakukan aksi demo di dalam lingkungan kampus.
"Mereka menyebarkan informasi kalau ada mahasiswi Universitas Victory yang mengalami pelecehan seksual di dalam lingkungan kampus. Di sini saya kaget, karena katanya itu terjadi tanggal 5 Juni tapi kenapa mereka baru berkoar-koar sekarang," bebernya.
Lanjutnya, kalau pelecehan seksual terjadi di dalam lingkungan kampus berarti security harus tahu, tapi di sini security saja mengaku tidak tahu menahu. Justru yang dilaporkan oleh security kepada dirinya, kata Roxy, yaitu yang mengaku sebagai korban pelecehan ini mabuk tengah malam jam 1.
"Saya juga pernah panggil mahasiswi yang mengaku sebagai korban dan tanya pelecehan di mana, dia tidak bisa menjawab. Lalu saya tanya apa yang dilecehkan? Apakah orang yang dituduh pelaku ini pernah meraba-raba kamu, dia jawab tidak pernah. Saya sebagai rektor tidak mungkin dengar dan percaya sepihak saja. Apa yang dituduhkan kepada dekan dan Kaprodi yang disebarkan oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai BEM masih hoaks karena belum ada bukti," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Roxy, pelecehan seksual merupakan sebuah tindak pidana murni. Tapi kenapa orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual tidak langsung melaporkan kejadian itu ke polisi, kalau memang kejadian itu benar.
"Orang yang mengaku-ngaku sebagai korban belum bisa dikatakan sebagai korban, karena tidak ada visum atau bukti kalau dia dilecehkan. Oleh karena itu, saya karena nama baik kampus sudah tercoreng dengan adanya kejadian ini maka saya, pihak yayasan, dekan dan kaprodi yang dituduh sebagai pelaku pelecehan dan kekerasan sepakat melaporkan hal ini ke polisi," tegasnya.
Ditambahkan Rektor Unvic Sorong, bahwa di Unvic Sorong sampai sekarang belum ada Bada Eksekutif Mahasiswa (BEM).
"Selama ini saya belum pernah tanda tangan SK BEM, makanya tidak ada BEM di Universitas Victory Sorong. Saya juga sudah keluarkan orang yang mengaku sebagai Ketua BEM Sorong yang melakukan aksi demo beberapa hari lalu dan juga orang yang mengaku sebagai korban pelecehan dan kekerasan. Jadi mereka sekarang bukan lagi mahasiswa Universitas Victory Sorong," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Rektor Universitas Victory Sorong meminta kepada seluruh mahasiswa agar tetap tenang dan tidak terprovokasi, dengan informasi yang tidak benar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan karena belum ada bukti.
"Persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Yang mengaku BEM jangan membuat kegaduhan yang bisa menimbulkan persoalan hukum baru. Kalau rektor salah maka gugat secara hukum, yang punya kewenangan untuk memecat Rektor, Dekan atau Kaprodi adalah pihak yayasan," pungkasnya.