Satnarkoba Polres Sorong Selatan Tangkap Wanita Pembawa Ganja ke Kaimana

Konten Media Partner
5 Desember 2022 15:52 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terduga pelaku dan barang bukti
zoom-in-whitePerbesar
Terduga pelaku dan barang bukti
ADVERTISEMENT
Polres Sorong Selatan, melalui Satnarkoba menangkap seorang wanita pembawa barang bukti berupa ganja seberat 517,65 gram. Penangkapan dilakukan di Pelabuhan laut Kota Sorong belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan, Kapolres Sorong Selatan AKBP. Choiruddin Wachid, melalui Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba saat dikonfirmasi.
"Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan berhasil meringkus seorang perempuan berinisial MHE bersama barang bukti yang diduga ganja seberat 517,65 gram," katanya.
"Iya benar, kami dari Sat Resnarkoba Polres Sorong Selatan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial MHE di Pelabuhan laut Kota Sorong" ungkapnya.
Purba melanjutkan, dari tangan terduga MHE didapat 30 bungkus plastik bening sedang dan 11 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 517,65 gram.
Kasat Resnarkoba Ipda Rasbaya P. Purba
"Dari pengakuan terduga MHE barang haram tersebut hendak dibawa ke Kaimana menggunakan kapal laut,"tambahnya.
Kini terduga MHE bersama barang bukti telah dibawa dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Sorong Selatan guna proses penyidikan dan disangka melanggar Pasal 114 Subsider Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT