Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negri 1 Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat dipalang pemilik hak ulayat. Pemalangan ini dilakukan pemilik hal ulayat lantaran Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan belum membayar ganti rugi pembebasan lahan. Akibat dari pemalangan tersebut, para siswa dan guru diliburkan.
ADVERTISEMENT
Pemilik hak ulayat, Melkianus Konjol ketiak ditemui wartawan saat pemalangan beralangsung mengungkapkan, dirinya terpaksa melakukan pemalangan lantaran sudah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut, namun tidak ada tanggapan dari pemerintah.
“Saya palang ini supaya bupati menemui saya dan membicarakan ganti rugi pembangunan sekolah tersebut. Selama ini kami sudah berusaha untuk menemui pemerintah namun tidak ada jawaban sehingga kami harus melakukan pemalangan,” tegasnya, Senin (9/3) Sore.
Menaggapi hal tersebut, Bupati Sorong Selatan, Samsudin Anggiluli mengungkapkan pihaknya akan menyelasaiakan persoalan tersebut dalam waktu dekat.
“Kita sudah sepakat untuk duduk bersama tokoh adat dan pemangku adat lainnya, untuk menyelesaikan persoalan tanah yang ada di Kabupaten Sorong Selatan,” jelasnya.
Ia melanjutkan,pihaknya akan menyelesaikan persoalan tersebut pada tahun 2020 atau 2021 yang akan datang.” Kita ucapkan terima kasih karena sudah membuka palang tersebut hingga membiarkan anak sekolah tetap menjalanakan kegiatan belajar apalagi menjelang ujian nasional," ujarnya.
ADVERTISEMENT