Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung Bertambah Tiga Orang
13 November 2020 18:30 WIB
ADVERTISEMENT
Penyidikan atas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berlanjut. Kali ini, Bareskrim Polri kembali menetapkan tiga orang tersangka baru dari peristiwa kebakaran tersebut.
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan ketiga tersangka tersebut di antaranya merupakan peminjam bendera PT APM, berasal dari perusahaan pengadaan pembersih lantai Top Cleaner dan perusahaan Aluminium Composite Panel (ACP), yang masing-masing berinisial MD, J, dan IS.
"Tersangkanya yang saat ini berkaitan dengan ACP akseleran yang mudah terbakar, sehingga kita tadi melakukan gelar perkara menetapkan tersangka baru. Penyidik menetapkan tiga tersangka, yaitu MD, J, dan IS," kata Argo di Bareskrim Polri, Jumat (13/11/2020).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto, ACP turut menjadi salah satu penyebab api menjalar ke bagian lain gedung saat kejadian.
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Lima dari antara kedelapan orang ini merupakan kuli bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, para kuli bangunan tersebut merokok di lokasi kejadian yang terdapat sejumlah barang yang mudah terbakar. Akibatnya, puntung rokok yang dibuang kemudian memicu terjadinya kebarakan.
Polisi juga menetapkan seorang mandor berinisial UAM sebagai tersangka, lantaran tidak melakukan pengawasan pada saat para kuli melakukan pekerjaannya.
Selain itu, Direktur Utama PT APM berinisial R dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH juga dijadikan sebagai tersangka terkait pengadaan cairan pembersih lantai Top Cleaner yang mengandung senyawa solar, bensin, dan pewangi, sehingga menjadi akselerator kebakaran.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa cairan pembersih tersebut tidak memiliki izin edar.
Adapun dalam penetapan para tersangka tersebut, polisi menyatakan tidak menemukan unsur kesengajaan atau karena kealpaan.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan itu, semua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.