Konten Media Partner

Wanita di Kaimana Sekongkol dengan Pacar Rencanakan Pemerkosaan Sepupu

19 Oktober 2019 18:50 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kanit Tipiter Polres Kaimana. Ipda. Dristica Brian, foto: Arfat
zoom-in-whitePerbesar
Kanit Tipiter Polres Kaimana. Ipda. Dristica Brian, foto: Arfat
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan SL, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, sebagai tersangka karena diduga bersekongkol dengan pacarnya (HW), untuk menjebak WS (18), salah satu siswi di Kaimana yang juga sepupu SL.
ADVERTISEMENT
Menurut Kanit Tipiter Polres Kaimana, IPDA Dristica Brian, HW mengancam SL untuk mencarikan wanita lain agar bisa ditiduri oleh HW. Jika tidak HW mengancam untuk mengakhiri hubungannya dengan SL.
“Jadi saudara HW ini mengancam ke SL untuk mencari perempuan lain, untuk bisa berhubungan badan denganya. Kalau tidak akan diputusin. Karena SL takut diputusin dia mencari pasangan lain,” kata Brin saata ditemui di Ruang kerjanya, Sabtu (19/10).
Tersangka HW. Foto. Istimewa
Dikatakan, kejadian tersebut telah direncanakan dengan baik oleh kedua tersangka SL dan HW. Akibat perbuatannya, kini SL ditahan di Rutan Kaimana.
“Mereka sebelumnya telah menyeting rencana ini, baik untuk pengancaman sehingga terjadinya pemerkosaan. Untuk saudara SL ini statusnya bukan korban, tapi merupakan tersangka yang perannya ikut membantu tersangka HW untuk melakukan pemerkosaan. Pelaku utamanya HW, sudah kami ringkus di kos–kosan di kawasan Pasar Baru,” katanya.
ADVERTISEMENT
Brian melanjutkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif SL menuruti kemauan sang pacar. Menurutnya, keduanya terancam hukuman dua belas (12) tahun penjara.
“Untuk keduanya kita kenakan Pasal 285 KUHP Jo Pasal 56, ke 1 dan 2 KUHP. Dengan ancaman Hukuman paling lama 12 tahun penjara,” ujarnya.
Tersangka SL (Pakai Masker) saat diserahkan ke pihak Lapas Kaimana dari Sat Reskrim Polres Kaimana ke Pihak Lapas Kaimana. Foto. Istimewa
Dalam kasus ini, penyidik telah mengamankan beberapa barang bukti yang dipakai dalam menjalankan aksi bejat. Salah satunya, kendaraan roda empat yang merupakan mobil sewaan.
“Untuk barang buktinya, yang kita amankan satu unit sepeda motor milik tersangka SL, dipakai untuk mengajak korban jalan–jalan. Selain itu mobil Inova sewaan warna abu–abu, satu pisau sangkur dengan panjang 30 sentimeter, pakaian yang digunakan pelaku seperti topi hitam, kaos lengan, serta satu buah kabel power untuk mengikat korban,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Arfat