4 Cara Bijak Berutang Lewat Aplikasi Pinjaman Online

Konten Media Partner
17 Januari 2020 6:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi (Sumber: pixabay.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Sumber: pixabay.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Keberadaan aplikasi pinjaman online (pinjol) bagai pisau bermata dua. Jika digunakan dengan bijak, akan bermanfaat. Jika tidak bijak, bisa-bisa malah menjerat.
ADVERTISEMENT
Penelitian INDEF dan Asosiasi Fintech Indonesia 2019, membuktikan kontribusi pinjol atau dalam istilah ekonominya Financial Technologi Peer to Peer Lending terhadap penurunan angka kemiskinan sebesar 177 ribu orang dan mengurangi ketimpangan (Rasio Gini) sebesar 0,01.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing, menyebutkan tidak kurang dari 164 aplikasi pinjol yang telah terdaftar di OJK per Desember 2019.
“Jumlah itu melayani 17 juta lebih nasabah dengan dana yang disalurkan mencapai sekitar Rp 12 triliun. Kegiatan fintech lending ini sangat bermanfaat di masyarakat,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (10/1).
Tapi di satu sisi, ribuan nasabah mengaku menjadi korban aplikasi pinjol. Mereka terjerat utang dan berpotensi gagal bayar. Tidak hanya itu, nasabah mengaku diintimidasi, diteror, dan dipersekusi oleh penagih utang.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana agar masyarakat bisa memanfaatkan pinjol, tapi bebas dari jeratan utang yang mencekik?
Inilah tips yang disampaikan Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan itu saat SWI melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat.
Meminjam di aplikasi pinjol yang sudah terdaftar atau legal terbilang lebih aman karena penyelenggara terikat Peraturan OJK Nomor 77 tahun 2016.
Selain itu, aplikasi pinjol legal telah terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), organisasi yang juga diawasi OJK. Aplikasi pinjol anggota AFPI terikat kode etik. Kode etik itu antara lain mengatur besaran bunga, denda, dan biaya yang totalnya tidak boleh lebih dari 0,8 persen. Jika terjadi pelanggaran, SWI dan AFPI akan lebih mudah menerapkan sanksi. Data aplikasi pinjol yang terdaftar atau legal bisa dicek di www.ojk.go.id.
com-Pinjaman Online Foto: Dok. Finmas
ADVERTISEMENT
“Jangan meminjam, kalau tidak mampu bayar dan jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama, gali lubang tutup lubang,” ujar Tongam. Cara itu justru membuat utang semakin membengkak.
Sehingga bermanfaat dan memberikan dampak meningkatkan perekonomian.
Jika ingin meminjam uang di pinjol, pahami risiko, biaya, dan kewajiban lainnya. “Jangan setelah meminjam, menyesal,” imbuh Tongam.
Harus diingat pula, pinjol legal hanya boleh mengakses 3 hal dalam telepon genggam nasabah, yakni lokasi, audio, dan kamera. Sementara yang ilegal, biasanya meminta akses ke kontak dan data di telepon genggam nasabah. Ini semuanya digunakan sebagai alat intimidasi pada saat nasabah tidak bisa membayar.
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Masyarakat yang merasa dirugikan, baik oleh aplikasi pinjol legal maupun ilegal, bisa mengadu ke OJK dengan menghubungi Kontak OJK 157, email ke konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.
ADVERTISEMENT
Bisa juga ke AFPI dengan menghubungi 150 505 (Bebas Pulsa) pada Senin-Jumat, pukul 08.00 - 17.00 WIB atau mengirimkan dokumen dan bukti-bukti pengaduan ke email : pengaduan@afpi.or.id.
Ada pula posko pengaduan yang dibuka masyarakat, yaitu Posko Pelayanan Bantuan Pinjol yang beralamat di Jalan Cijawura Girang II/3 Nomor 21 Kota Bandung. Pengaduan bisa disampaikan juga melalui direct message di akun Instagram @poskopinjamanonline atau hubungi admin di whatsapp nomor 081313272366 dengan mengirimkan data diri dan bukti tagihan. (Yuli Krisna)