Baru Beberapa Menit Dilantik, Bupati Cirebon Sunjaya Diberhentikan

Konten Media Partner
17 Mei 2019 12:08 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra-Imron Rosyadi. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BANDUNG, bandungkiwari – Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dicopot dari jabatan hanya beberapa menit setelah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Gedung Sate, Bandung, pada Jumat (17/5). Saat itu Sunjaya dilantik bersama Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, untuk masa jabatan 2019-2024.
ADVERTISEMENT
Hanya beberapa menit setelah dilantik, Sunjaya langsung dinonaktifkan karena saat ini berstatus terdakwa dugaan suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon. Dia diberhentikan sementara dari jabatannya sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Kemudian Wakil Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, ditunjuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Cirebon. Penunjukan itu melalui keputusan Kemendagri yang dibacakan pada acara pelantikan tersebut.
Diketahui bahwa Sunjaya dan Imron terpilih dalam Pemilihan Bupati Cirebon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Keduanya diusung oleh partai tunggal yakni Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Setelah memenangkan Pilkada sebagai petahana, Sunjaya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum dilantik. Dia kemudian ditahan KPK dan masih menjalani proses persidangan untuk kasus dugaan korupsi.
ADVERTISEMENT
Pelantikan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon 2019-2024 sebenarnya dijadwalkan pada akhir masa jabatannya sebagai Bupati Cirebon 2014-2019 pada 19 Maret 2019. Namun berdasarkan Surat Mendagri atas pertimbangan proses hukum dan kondusivitas Pemilu 2019, maka pelantikan dilakukan sesudah pencoblosan Pemilu 2019.
Ridwan Kamil menjelaskan pelantikan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 164 ayat (7) yang menyatakan dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.
"Pertama, ini (dilantik) sesuai prosedur, hak politiknya masih berlaku sebelum inkrah dan sesuai peraturan Kementerian Dalam Negeri hak politiknya karena waktu sudah selesai pilkada dan sebuah prosedur yang dikonsultasikan dengan KPK, maka tidak boleh ada kekosongan kekuasaan," kata Ridwan Kamil usai pelantikan di Aula Barat Gedung Sate, Jumat (17/5).
ADVERTISEMENT
Saat itu, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon yang ditunjuk ialah Dicky Saromi. Namun, kata Ridwan Kamil, setelah waktunya memadai dan kondusif pascapemilu, maka hak politik Sunjaya diberikan dulu sebagai Bupati Cirebon terpilih berupa pelantikan, baru kemudian diberhentikan sementara karena statusnya sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi.
"Dan untuk melaksanakan proses hukum yang berlaku, maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi setelah pemberhentian ini ada Plt Bupati," kata Ridwan. (Ananada Gabriel)