Konten Media Partner

Billy Sindoro Tidak Mau Ngaku, Jaksa KPK Beberkan Bukti

28 Februari 2019 9:11 WIB
clock
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang suap perizinan Meikarta terdakwa Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang suap perizinan Meikarta terdakwa Billy Sindoro. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Billy Sindoro, terdakwa suap perizinan proyek Meikarta, bersikukuh bahwa dirinya tidak pernah terlibat dan turut mengurus perizinan proyek Meikarta. Namun pledoi Billy dibantah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
ADVERTISEMENT
Pledoi dan tanggapan jaksa disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu malam (27/2). Dalam nota pembelaannya, Billy menjelaskan soal posisi tiga terdakwa lain yakni Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen P Sitohang dan Taryudi. Billy membantah mempekerjakan ketiganya untuk mengurus izin proyek Meikarta di Bekasi.
"Saya sekilas sudah membaca tuntutan dan ingin memberi tanggapan terhadap tuntutan tersebut. Pertama, ingin menyampaikan bahwa saya pribadi tidak pernah mengurus perizinan Meikarta dan saya juga tidak pernah meminta Pak Fitra, Pak Henry apalagi Pak Taryudi yang tidak saya kenal bahkan sampai kasus ini terjadi saya tidak pernah mengenal. Mereka datang ke Jakarta tanpa inisiatif saya," kata Billy.
Billy melanjutkan, ketiga terdakwa yang langsung berkomunikasi dengan Lippo Cikarang. Dan lagi-lagi ia menyangkal masuk dalam tim pusat dalam pengurusan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
"Saya juga ingin menyatakan kembali bahwa sepengatahuan saya yang terungkap di persidangan oleh saksi, tidak ada tim pusat atau tim Billy Sindoro dalam pengurusan izin Meikarta. Saya tidak ada dan tidak pernah ambil alih proses prizinan Meikarta. Menurut saya, hanya ada satu saksi Satriadi merasa ada sebutan itu saat di IKG tapi semua saksi yang lain saat hadir tidak mengetahui. Pak Toto bilang hanya ada satu tim yaitu timnya Edi Soes," ujar Billy.
Setelah Billy menyampaikan pledoi pribadi, penasehat hukumnya juga memberikan nota pembelaan. Intinya, Billy tidak bersalah atas tuntutan JPU. Kemudian tiga terdakwa lainnya juga turut membacakan nota pembelaan diikuti juga dengan pembacaan nota dari masing-masing penasihat hukum.
Pada sidang terdahulu, JPU dari KPK menuntut terdakwa Billy Sindoro dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Billy dituntut jaksa karena dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap sebagaimana dakwaan kedua yaitu pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK Yadyn membantah materi pledoi Billy yang mengaku tidak pernah terlibat terkait perizinan proyek Meikarta. Keterlibatan Billy diketahui atas kesaksian dari Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Divisi Land Acquisition and Permit PT Lippo Cikarang. Dalam persidangan, Edi Soes menyebut ada tim pusat ditugaskan mengurus perizinan Meikarta yang dipimpin Billy Sindoro.
"Kami jaksa penuntut umum menanggapi bahwa setelah mengalisis fakta persidangan dan analisis yuridis terkait proses perizinan Meikarta bahwa ada perbuatan yang dilakukan terdakwa Billy Sindoro yang didukung pernyataan dari saudara saksi Edy Soes bahwa ada tim pusat yang dipimpin Billy Sindoro," kata jaksa.
Perbuatan terdakwa dalam perizinan, lanjut jaksa, terekam dalam alat bukti screen shot percakapan Billy dengan Fitra Djaja. Serta adanya rekaman percakapan via telepon.
ADVERTISEMENT
"Alat bukti screen shot dan percakapan antara Billly dan Fitra telah disusun dari waktu ke waktu yang menunjukkan perbuatan terdakwa dimulai 9 Agustus 2017 hingga Oktober 2018, keseluruhannya membahas laporan Meikarta dismapaikan Fitra kepada Bis, Fanta, Babe (kode untuk Billy) dan hal ini dibenarkan oleh Christopher Mailool ketika ada percakapan antara Christopher dengan Fitra. Pada sidang sebelumnya, komunikasi tersebut dibenarkan Chrsitopher di mana terkait keputisan yang memutuskan adalah babe atai Billy," tutur jaksa.
Selain itu, jaksa juga memaparkan peranan Billy dalam perizinan Meikarta sebagai intellectual dader.
"Peranan terdakwa Billy tentu tidak langsung memberikan uang ke pihak terkait karena posisinya sebagai intellectual dader, artinya semua tidak terlaksana tanpa keputusan Billy melalui perantara Christopher," ujar jaksa.
ADVERTISEMENT
Jaksa pun menegaskan soal adanya pertemuan antara Billy dengan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin untuk membicarakan perizinan proyek Meikarta. Dalam pleidoinya, Billy membantah pertemuan itu membahas Meikarta dan membahas soal uang.
"Terdakwa pernah bertemu Bupati Neneng pada Januari 2018, pernah membicarakan Meikarta di Hotel Axxia Cikarang. Terkait janji Rp10 miliar yang disampaikan Billy adalah terkait proses perizinan Meikarta," kata jaksa.
Dalam menanggapi pembelaan penasihat hukun Billy, jaksa menyebutkan ada keterlibatan terdakwa dalam hal mengukur jumlah duit yang harus diberikan kepada Pemkab Bekasi untuk memuluskan perizinan.
"Kami telah uraikan secara jelas dan runut waktu ke waktu, 10 Agustus 2017 ada percakapan Billy dengan Fitra. Semua laporan Fitra selalu disampaikan ke Billy Sindoro, Billy Sindoro akan decide terkait dengan pengeluaran uang untuk Pemkab Bekasi dan Bupati Neneng Hasanah Yasin," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hakim lalu bertanya kepada penasihat hukum para terdakwa terhadap replik jaksa. Penasihat hukum Billy menyatakan tetap menolak tuntutan jaksa. Begitu juga dengan jaksa yang teguh dalam tuntutannya. Rencananya, sidang vonis akan berlangsung Selasa 5 Maret 2019. (Ananda Gabriel)