Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
Disdukcapil Jabar Siap Layani Pembuatan KTP bagi Penghayat Kepercayaan
27 Februari 2019 9:46 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan aplikasi untuk mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghayat kepercayaan.
ADVERTISEMENT
Di Jawa Barat sendiri baru enam warga yang mendapatkan KTP elektronik dengan kolom agama Kepercayaan Terhadap Tuhan YME. Mereka berasal dari Kota Bandung.
Kepala Disdukcapil Jabar Heri Suherman mengatakan, di luar Kota Bandung pihaknya belum menerima laporan pencetakan KTP bagi penghayat.
“Daerah lain belum mengeluarkan karena belum ada permintaan dari para penghayat. Kalau ada permintaan akan dilayani," kata Heri saat dihubungi Selasa (26/2/2019).
Menurutnya, mekanisme penggantian kolom agama tidak berbeda dengan penggantian atau perubahan data pada KTP umumnya.
"Data kan bisa status berubah, ada dokumen pendukungnya. Untuk mengganti elemen data harus ada keterangan dari pimpinan penghayatnya bahwa yang bersangkutan adalah penghayat," kata Heri.
Dengan membawa surat keterangan tersebut, Penghayat bisa mengajukan perubahan data dalam KTP.
ADVERTISEMENT
Saat ini tercatat ada 3.910 orang penghayat kepercayaan yang tersebar di Jawa Barat. Ia pun mempersilakan warga Penghayat untuk melakukan perubahan data KTP.
"Sepanjang mereka yang mau mengajukan perubahan data, akan kami layani," ujarnya.
Pencantuman kolom kepercayaan bagi penghayat kepercayaan di KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) merupakan pengakuan negara.
"Penghayat Kepercayaan diakui secara sah oleh negara melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tertuang dalam Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2)," kata Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Arif Fakrulloh dalam situs Kemendagri.
Zudan lebih jauh menjelaskan, Penghayat Kepercayaan juga telah diakui dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yaitu UU Nomor. 23 Tahun 2006 dan Undang - Undang Nomor. 24 Tahun 2013.
ADVERTISEMENT
"Pasal 61 dan Pasal 64 secara tegas menyatakan bahwa bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama atau bagi penghayat kepercayaan, elemen datanya tidak dicantumkan dalam kolom KTP-el atau KK, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan," ujarnya.
Ketentuan Pasal 61 dan Pasal 64 ini kemudian dianulir atau dibatalkan melalui Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017 yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan seluruh permohonan para pemohon dari Penghayat Kepercayaan terkait pencantuman kolom kepercayaan dalam dokumen kependudukan, termasuk KTP-el dan KK.
Kemudian, pemerintah melalui Kemendagri menindaklanjuti Putusan MK dengan menerapkan kebijakan pencantuman kolom kepercayaan di KTP-el dan KK, karena putusan MK adalah final dan mengikat. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT