Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Ditanya soal Kelanjutan Proyek Meikarta, Bupati Bekasi Bungkam
12 Juni 2019 15:12 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Eka Supria Atmaja baru saja dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif menggantikan bupati sebelumnya, Neneng Hasanah Yasin, yang kini menjadi terpidana kasus korupsi perizinan proyek Meikarta di Bekasi.
ADVERTISEMENT
Usai pelantikan, Eka yang mengenakan pakaian dinas putih-putih, meladeni sejumlah pertanyaan awak media.
Dia menjawab beberapa pertanyaan awak media, termasuk terkait integritas pada struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi selama kepemimpinannya.
"Nanti kan ASN (Aparatur Sipil Negara) kita akan kita buatkan pakta integritas. Kita juga memberikan reward dan punishment kepada ASN kita," kata Eka, usia pelantikan di Gedung Sate, Bandung, Rabu (12/6).
Namun, saat ditanyai masalah Meikarta, Eka bungkam. "Proyek Meikarta itu akan dilanjut atau bagaimana pak?" tanya sejumlah awak media.
Beberapa orang yang berada di sekitar Eka meminta awak media untuk menyudahi sesi wawancara. Hingga Eka meninggalkan aula ruangan, tak ada kalimat yang keluar dari dirinya mengenai kelanjutan proyek Meikarta.
ADVERTISEMENT
Menanggapi pertanyaan serupa, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung hingga tuntas sepenuhnya.
"Saya akan minta ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) status persidangannya sudah 100 persen atau belum. Kalau belum, saya tidak mau bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutannya," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menegaskan, tak mau mengganggu proses hukum yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu. "Saya tidak ada kewenangan. Meikarta sedang berlangsung (proses hukum)," ujar Ridwan Kamil.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun bui terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin. Neneng divonis usai terbukti menerima uang suap dalam proyek Meikarta.
Selain Neneng, empat pejabat Pemkab Bekasi lainnya divonis 4,5 tahun penjara. Mereka ialah Jamaludin, Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.
ADVERTISEMENT
Uang suap yang diterima Neneng dan empat anak buahnya itu, diyakini berasal dari Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi yang telah divonis dan saat ini sedang menjalani masa hukuman.
Sementara itu, KPK terus menyelidiki peran-peran dari pihak lain dalam kasus suap terkait proses perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, seperti disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/5). (Ananda Gabriel)