Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Lagu-lagu Bahasa Inggris yang Dilarang KPID Jabar
1 Maret 2019 13:05 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran yang melarang sejumlah lagu berbahasa Inggris disiarkan pada waktu bebas oleh lembaga penyiaran radio dan televisi.
ADVERTISEMENT
Lagu-lagu tersebut hanya boleh diputar pada jam tertentu di mana khalayak yang mendengarkan pun terbatas, yakni kalangan dewasa. Jam siar untuk lagu yang dibatasi tersebut antara pukul 22.00 - 03.00 waktu setempat.
Aturan tersebut berlaku untuk lembaga penyiaran di wilayah Jawa Barat. Berikut adalah judul-judul lagu yang jam penayangannya dilarang secara bebas oleh KPID Jabar, sebagaimana dilampirkan dalam Surat Edaran Nomor: 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-lagu berbahasa Inggris.
1. Dusk Till Dawn - Zayn Malik
2. Sangria Wine - Camila Cabellelo ft Pharrell W
3. Mr Brightside - The Kllers
4. Let Me - Zayn Malik
5. Love Me Harder - Ariana Grande
6. Plot Twist - Marc E Bassy
ADVERTISEMENT
7. Shape of You - Ed Sheeran
8. Overdose - Chris Brown ft Agnez Mo
9. Makes Me Wonder - Maroon 5
10. That's What I Like - Bruno Mars
11. Fuck it I Don’t Want You Back - Eamon
12. Bad Things – Camila Cabello ft Machine
13. Versace On The Floor – Bruno Mars
14. Midsummer Madness - 99rising
15. Wild Thoughts - DJ Khaled ft Rihanna
16. Till it Hurts - Yellow Claw
17. Your Song - Rita Ora
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah itu, disebutkan bahwa lagu-lagu tersebut dilarang karena dinilai memuat judul dan atau lirik bermuatan seks, cabul, dan atau mengesankan aktivitas seks.
ADVERTISEMENT
Surat Edaran yang ditetapkan di Bandung 18 Februari 2018 itu juga mengurakan dasar-dasar penetapan, yakni pasal 3 Undang-undang no 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang di dalamnya mengatur fungsi dan kewenangan KPID terhadap lembaga penyiaran.
Pada Pasal 5 huruf b menyatakan, lembaga penyiaran menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa. Lalu Pasal 9 Peraturan KPI No.01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran bahwa (1) lembaga Penyiaran wajib menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang ber1aku dalam masyarakat.
Pasal 14 Ayat (1) & (2) Peraturan KPI No. Ol/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran bahwa (I) Lembaga Penyiaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada anak dengan menyiarkan siaran pada waktu yang tepat sesuai dengan penggolongan program siaran dan (2) Lembaga Penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT