Majelis Hakim Diminta Bebaskan Pengeroyok Suporter Persija

Konten Media Partner
23 April 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. (Ananda Gabriel)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla. (Ananda Gabriel)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Sidang kasus pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda nota pembelaan. Pihak kuasa hukum meminta kliennya dibebaskan.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan, dalam kasus ini ada 7 terdakwa yakni Aditya Anggara (19), Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21).
Mereka telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung dengan hukuman beragam dari 7 hingga 11,5 tahun penjara.
Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya, menilai kliennya tak terbukti bersalah atas perbuatan penganiayaan.
"Dengan melihat kembali rangkaian jalannya persidangan, keterangan saksi, serta keterangan para terdakwa, oleh karena itu meminta majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan," kata Dadang saat membacakan nota pembelaan di PN Bandung, Selasa (23/4).
Dadang menyatakan, pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan para terdakwa dalam kasus ini. Serta memohon agar nama baik mereka dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Dalam pledoinya, ia menyebut ada beberapa hal rancu terkait alasan fakta persidangan dalam perkara tersebut.
Menurut Dadang, perbuatan itu tidak dilakukan semata-mata oleh para terdakwa yang disidangkan. Padahal pengeroyokan dilakukan oleh lebih dari 30 orang.
"Dalam persidangan terungkap yang ikut melakukan pengeroyokan kepada korban Haringga Sirla kurang lebih dari 30 tiga puluh orang. Sehingga para terdakwa dalam perkara ini keberatan dijadikan para pelaku sedangkan pelaku lain masih bebas berkeliaran di luar tanpa ada proses penangganan lebih lanjut," jelasnya.
Dadang juga menilai bahwa perbuatan pengeroyokan itu dilakukan tidak dalam unsur kesengajaan. Menurutnya, para terdakwa terbawa emosi setelah melihat adanya keributan di Stadion Gelora Bandung Lautan Api.
"Jadi, para terdakwa tidak mengetahui siapa yang memulai memicu pengeroyokan kepada korban," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurut Dadang, dari berbagai saksi yang dihadirkan hanya ada satu orang yang melihat langsung salah satu terdakwa yakni Aditya Anggara yang melakukan pengeroyokan. Namun, mengacu pada undang-undang, satu orang saksi tidak bisa dijadikan saksi.
"Asas ini menjelaskan berkaitan dengan kesaksian harus didukung dengan keterangan saksi lain yang melihat para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. KUHAP secara tegas mengharuskan setidaknya lebih dari satu orang saksi yang sah untuk menunjukkan kesalahan tersangka atau para terdakwa," ujarnya. (Ananda Gabriel)