Melalui Surat Edaran, Gubernur Jabar Tetapkan Upah Minimum Kota

Konten Media Partner
23 November 2019 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi buruh pada May Day, 1 Mei 2019 (Foto: Febriyan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi buruh pada May Day, 1 Mei 2019 (Foto: Febriyan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan rekomendasi besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Namun ketetapan ini dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Gubernur Jabar No 561/75/Yanbangsos tentang Pelaksanaan UMK di Jabar Tahun 2020, bukan berupa surat keputusan.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan UMK tertinggi Kabupaten Karawang dengan besaran Rp 4.594.324,54 dan UMK terendah yaitu Kota Banjar sebesar Rp 1.831.884,83.
Gubernur menekankan, pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atau Upah Minimum Khusus Tahun 2019, tidak boleh berkurang upahnya. "Upah bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, ditentukan berdasarkan hasil perundingan atau kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh," katanya.
Ketentuan itu berlaku juga bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan/atau bentuk-bentuk hubungan kerja lainnya yang menunjukkan pekerja telah bekerja lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama, atau memiliki pengalaman kerja lebih dari satu tahun pada bidang yang sama meskipun di perusahaan yang berbeda, yang dibuktikan dengan surat pengalaman kerja.
ADVERTISEMENT
Gubernur juga meminta perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja dan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota.
Selain itu, gubernur menyatakan mendorong setiap perusahaan untuk melaksanakan perundingan bipartit untuk menetapkan upah dan besaran kenaikannya serta dilaporkan kepada Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/Kota.
"Pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha," ujarnya.
Perusahaan yang sudah memiliki maupun belum memiliki serikat pekerja dan telah memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, segera didorong untuk membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar UMK di Jabar Tahun 2020 berdasarkan upah terbesar:
1.Kabupaten Karawang (Rp4.594.324) 2.Kota Bekasi (Rp4.589.708)| 3.Kabupaten Bekasi (Rp4.498.961) 4.Kota Depok (Rp4.202.105) 5.Kota Bogor (Rp4.169.806) 6.Kabupaten Bogor (Rp4.083.670) 7.Kabupaten Purwakarta (Rp4.039.067) 8.Kota Bandung (Rp3.623.778) 9.Kabupaten Bandung Barat (Rp3.145.427) 10.Kabupaten Sumedang (Rp3.139.275) 11.Kabupaten Bandung (Rp3.139.275) 12.Kota Cimahi (Rp3.139.274) 13.Kabupaten Sukabumi (Rp3.028.531) 14.Kabupaten Subang (Rp2.965.468) 15.Kabupaten Kabupaten Cianjur (Rp2.534.798) 16.Kota Sukabumi (Rp2.530.182) 17.Kabupaten Indramayu (Rp2.297.931) 18.Kota Tasikmalaya (Rp2.264.093) 19.Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.251.787) 20.Kota Cirebon (Rp2.219.487) 21.Kabupaten Cirebon (Rp2.196.416) 22.Kabupaten Garut (Rp1.961.085) 23.Kabupaten Majalengka (Rp1.944.166) 24.Kabupaten Kuningan (Rp1.882.642) 25.Kabupaten Ciamis (Rp1.880.654) 26.Kabupaten Pangandaran (Rp1.860.591) 27.Kota Banjar (Rp1.831.884) (Ananda Gabriel)