Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Polda Jabar Beberkan Dalih SP3 Kasus Rizieq Shihab
8 Oktober 2018 18:59 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq saat diperiksa soal kasus makar. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terkait dugaan penghinaan Pancasila dengan terlapor Rizieq Shihab.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, penerbitan SP3 dikarenakan berkas pelaporan tidak cukup bukti. Sehingga pihaknya masih belum cukup untuk melanjutkan proses penyidikan.
"Pertimbangan dari jaksa, alat bukti itu harus utuh,” jelas Umar di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin (8/10/2018).
Ia menjelaskan, video yang menjadi materi aduan berisi tentang ceramah Rizieq Shihab yang dilaporkan menghina Pancasila. Video tersebut dibikin sekian tahun lalu kemudian diambil pelapor untuk dilaporkan beberapa tahun kemudian.
Sehingga video bukti tersebut dinilai tidak utuh, hanya potongan video yang menjadi sekian menit yang menampilkan isi ceramah Rizieq Shihab dengan kalimat diduga menghina Pancasila. “Nah, dari jaksa untuk menyusun rencana tuntutan itu butuh video utuh," katanya.
ADVERTISEMENT
Pihanya, lanjut Umar, sudah meminta pelapor mencari video yang utuh. Penyidik juga sudah berusaha melacaknya. “Kalau hanya dari video yang dibawa pelapor itu unsurnya belum terpenuhi. Karena kita tidak tahu ada pembicaraan apa setelah dan sebelum isi ceramah yang dilaporkan itu," kata dia.
Kendati demikian, kata Umar, pihaknya mempersilakan apabila ada pihak yang mengajukan praperadilan. Menurut dia, hal itu merupakan hak setiap orang yang merasa tidak puas maupun tak sepaham.
"Jadi kami persilahkan untuk praperadilan, kan diatur juga di KUHAP. Itu hak setiap orang yang tidak puas atau punya bukti baru atau tidak sepaham dengan hasil penyidikan dan itu diperbolehkan," ucap Umar.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, kasus tersebut bisa dibuka kembali apabila alat bukti telah mencukupi di kemudian hari. Ia menegaskan, SP3 untuk kasus tersebut tidak bersifat final.
"Kalau misalnya dari pelapor memiliki (bukti), kita enggak ada masalah, kami akan buka lagi," ujar Umar. (Arya Wicaksana)