Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Pria Penyebar Video Mesum di Bandung Berprofesi Gigolo
11 Agustus 2018 10:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB

ADVERTISEMENT
Ilustrasi. (Pixabay)
BANDUNG, bandungkiwari - FS (26 tahun), pria yang menyebarkan video mesumnya dengan bocah berusia 13 tahun, mengaku berprofesi sebagai gigolo. Dari profesinya itu, FS mengaku pernah dibayar hingga Rp 10 juta.
ADVERTISEMENT
Pada awal minggu ini, FS ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat karena menyetubuhi gadis berusia 13 tahun dan menyebarkan videonya.
"Seingat saya, saya sudah meniduri perempuan lebih dari 30 orang. Bayarannya Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta," kata FS di Markas Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (10/8).
FS mengatakan, telah menjalani profesi sebagai gigolo selama belasan tahun. Dia mengenal dunia sebagai gigolo sejak berusia 15 tahun saat duduk di bangku SMP dengan teman ibunya.
Baca berita sebelumnya: Pria di Bandung Sebarkan Video Mesumnya dengan Bocah 13 Tahun
FS yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, mencari perempuan-perempuan yang rela membayar. Dia mengaku mencari perempuan tersebut di mal-mal di Kota Bandung dan melalui media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
"Awalnya saya kenalan di Facebook, ketemuan di hotel dan akhirnya dibayar. Kalau terakhir cari tante-tante mal-mal besar. Saya pakai pakaian rapi, cari tante-tante. Setelah ada perhatikan dari jauh dan nanti ada kode seperti mengedipkan mata, nanti nyamperin dan akhirnya ke hotel," ucap FS.
Meski begitu, FS mengaku baru pertama kali menyetubuhi gadis di bawah umur. Dia pun baru pertama kali merekam adegan persetubuhan bersama korban berinisial GPS.
"Kalau merekam baru dengan yang ini saja, karena niatnya menikahi. Sama perempuan lainnya tidak pernah direkam," ucap dia.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan, pengakuan FS yang akan menikahi korban diragukan. Karena pada prosesnya dari awal mulai dari mengirimi video porno, bersetubuh, merekam hingga menyebarkan video rekaman persetubuhannya itu diduga sudah diniati dan direncanakan.
ADVERTISEMENT
"Pengakuannya terbantahkan karena pada prosesnya dia merencanakan itu semua. Dalam hukum pidana disebut mens rea, dia sudah ada niat dari awal," ujar Umar.
Polisi juga sudah memeriksa isi ponsel FS yang berbasis Android. Hasilnya, polisi menemukan bahwa FS menyebarkan video mesumnya itu ke banyak orang.
FS telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23/2002tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Umar menyatakan, pelaku terancam hukuman 8 tahun untuk pencabulan anak di bawah umur dan 6 tahun penjara untuk kasus penyebaran video melalui media sosial berdasarkan UU ITE. (Arya Wicaksana)
ADVERTISEMENT