Ridwan Kamil: Pasutri di Jabar yang Mau Cerai Harus Sumbang 100 Pohon

Konten Media Partner
10 Desember 2019 7:24 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu perumahan di kawasan Bandung Utara (Foto: RAF)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu perumahan di kawasan Bandung Utara (Foto: RAF)
ADVERTISEMENT
KABUPATEN BANDUNG, bandungkiwari - Pasangan yang mau bercerai di Jawa Barat mulai bulan depan harus menyiapkan biaya tambahan. Paling tidak, untuk membeli 100 pohon yang harus mereka sumbangkan dan nantinya ditanam di lahan kritis.
ADVERTISEMENT
Begitu pula untuk pasangan yang akan menikah. Calon suami istri harus menyumbang pohon meski dengan jumlah yang lebih sedikit.
"Bulan depan kita mulai bikin (surat) edaran. Kalau mau nikah sumbang pohonnya 10 nanti di KUA. Kalau dia cerai jumlah pohon sumbangannya 100, kita buat susah yang ingin cerai," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada acara penanaman pohon di Desa Cimenyan, Kabupaten Bandung, Senin (9/12).
Surat edaran tentang sumbangan pohon ini, menurut gubernur, menjadi bagian dari gerakan penanaman pohon di kawasan kritis, terutama Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum bagian hulu. Dengan gerakan ini, bencana yang disebabkan tanah gundul di gunung atau perbukitan bisa dikurangi bahkan dihentikan.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, kata dia, menargetkan gerakan ini mencapai 25 juta pohon. Namun untuk mencapai angka itu, pemerintah tidak mungkin melakukannya sendirian. “Harus ada campur tangan masyarakat yang ikhlas menyumbang pohon untuk kemudian ditanam,” katanya.
"Bulan depan kita akan pencanangan 25 juta pohon. Jujur kami sendiri tidak sanggup. Makanya lingkungan ini bukan hanya urusan pemerintah. Pemerintah sekuat-kuatnya punya keterbatasan. Oleh karena itu ibu-ibu menyumbang pohon setuju?" kata mantan Wali Kota Bandung itu.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada acara penanaman pohon di Desa Cimenyan Kabupaten Bandung, Senin (9/12). (Foto: Ananda Gabriel)
Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan Pemprov Jabar masih mengkaji aturan melalui surat edaran terkait sumbangan pohon dari masyarakat ini. Surat edaran tersebut tidak hanya berlaku untuk pasangan, tapi juga berlaku untuk para siswa, mahasiswa hingga PNS.
"Lulusan SD nyetor 10 pohon, lulusan SMP nyetor 10 pohon juga. Pohon itu ada yang Rp10 ribu, Rp20 ribu, ada Rp50 ribu. Anggap saja kalau 10 pohon cuma nyumbang Rp50 ribu. Kalau mau kelulusan demi lingkungan saya kira enggak ada masalah," kata Emil.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk lulusan SMA ke perguruan tinggi menyumbang sekitar 20 pohon. Adapun wisudawan diharapkan menyumbang 20-50 pohon. "Untuk PNS yang promosi jabatan minimal 50 pohon. Termasuk di kawasan Bandung Raya yang dapat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), menyumbang 1.000 pohon. Kita aturlah nanti dalam edaran ini," kata dia. (Ananda Gabriel)