Rumah yang Disegel di Jalan Gatot Soebroto Adalah Karya Soekarno

Konten Media Partner
24 Juli 2018 8:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rumah yang Disegel di Jalan Gatot Soebroto Adalah Karya Soekarno
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Rumah di Jalan Gatot Soebroto nomor 54 Bandung karya Presiden pertama RI, Ir Soekarno. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Bangunan yang disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada Senin (23/7/2018) bukan hanya sebatas cagar budaya biasa, yang dibuat pada masa penjajahan Belanda. Namun, pada bangunan tersebut mengalir darah sejarah cukup kental.
Bangunan yang terletak di Jalan Gatot Soebroto nomor 54 itu merupakan bangunan kembar. Bangunan dengan bentuk yang sama terletak di sebelah timur, dengan dilabeli nomor 56 hanya terpisah oleh Jalan Malabar.
Karena ada kesamaan desain bangunan tersebut, maka kedua bangunan itu sering juga disebut sebagai rumah kembar. Menurut sejumlah literatur, keberadaan rumah kembar ini menjadi semacam gerbang penanda kawasan.
Adanya pembongkaran cukup ‘sporadis’ dari bangunan tersebut kemudian bukan hanya dianggap melanggar aturan pemerintah karena berkenaan dengan situs cagar budaya. Namun, turut menjadi sorotan para pemerhati sejarah, lantaran rumah kembar itu merupakan karya Sang Proklamator, Ir. Sukarno (ejaan lama, Soekarno).
ADVERTISEMENT
“Bangunan ini sangat bersejarah karena didesain langusung oleh presiden pertama Indonesia bapak Insinyur Sukarno sebagai bangunan kembar. Kembarannya ada disebelah sana,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, usai melakukan penyegelan, Senin (23/7/2018).
Menengok dari situs milik mooibandoeng, sebuah komunitas pecinta sejarah Kota Bandung, rumah kembar merupakan karya nyata Soekarno sebagai insinyur sipil Technische Hoogeschool te Bandoeng (THS) atau yang kini terkenal sebagai Institut Teknologi Bandung (ITB).
Usai diwisuda sebagai insinyur THS pada 1926, Ir. Sukarno bersama teman kuliahnya, Ir. Anwari kemudian membuat sebuah biro teknik. Lalu rumah kembar itu dibuat Sukarno pada 1935.
Bangunan karya Presiden pertama RI di Jalan Gatot Soebroto nomor 54 itu sudah tak nampak bentuk aslinya lantaran telah mengalami renovasi, kondisinya sudah mengalami pembongkaran cukup besar.
ADVERTISEMENT
“Setiap cagar budaya harus ada konsultasi dulu dengan tim cagar budaya ini tidak dilakukan. Mereka malah merenovasi dengan cara merusak,” ucap Ridwan Kamil saat menyebutkan salah satu alasan dilakukan penyegelan pada bangunan tersebut. (Utara Jaya)