Sikat Atribut Kampanye yang Merusak Estetika Kota Bandung

Konten Media Partner
4 Maret 2019 19:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara melintas di depan atribut kampanye di Jalan Malabar, Bandung. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara melintas di depan atribut kampanye di Jalan Malabar, Bandung. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari - Pemerintah Kota Bandung bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar aturan pada Rabu (6/3) mendatang. Langkah ini juga untuk menjaga estetika Kota Bandung.
ADVERTISEMENT
Pada penertiban nanti, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana telah menginstruksikan kepada para petugas untuk tidak tebang pilih. Semua yang melanggar, harus ditertibkan.
“Semua yang melanggar, harus ditertibkan. Pemkot Bandung akan hadir bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu, dan rekan-rekan di kewilayahan untuk menertibkan APK," ujar Yana saat rapat koordinasi penertiban APK di Balai Kota Jalan Wastukancana, Senin (4/3), seperti dikutip dari siaran persnya.
Yana berharap, dari pertemuan ini, penertiban APK dapat dilakukan bersama-sama.
"Karena hal ini awalnya berangkat keluhan masyarakat. Jadi saya berharap agar aparat di kewilayahan dapat menjadi mata dan telinganya Pemerintah Kota. Pemkot akan hadir bersinergi dengan kawan-kawan aparat di kewilayahan," tutur Yana.
Selain dihadiri oleh Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam dan Ketua KPU Kota Bandung, Suharti, rapat ini juga dihadiri oleh para Camat dan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) terkait.
Pengendara melintas di depan atribut kampanye di Jalan Malabar, Bandung. (Iman Herdiana)
Ketua Bawaslu Kota Bandung, Zacky Muhammad Zam Zam mengapresiasi Pemkot Bandung atas sinergi yang sudah terbangun, khususnya perihal regulasi kampanye.
ADVERTISEMENT
"Kami sudah mendapat rekomendasi mengenai APK yang menyalahi aturan dari Panitia Pengawas (Panwas) di kewilayahaan. Sebelumnya, kami sudah mengimbau agar pemasangan APK ini sesuai regulasi. Jika mengindahkan imbauan, kami tertibkan," ujar Zacky.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandung, Suharti menambahkan, pelanggaran terbanyak pemasangan APK yaitu tidak dipasang pada tempat yang seharusnya. Padahal regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018.
Misalnya untuk baliho, bilbor, atau videotron itu ukurannya paling besar yaitu 4 meter kali 7 meter; spanduk, paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter; dan umbul-umbul, paling besar ukuran 5 meter x 7 meter. (Iman Herdiana)