Surat Suara Tertukar di Jabar, KPUD Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Konten Media Partner
17 April 2019 21:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penghitungan suara Pemilu 2019. (Iman Herdiana)
zoom-in-whitePerbesar
Penghitungan suara Pemilu 2019. (Iman Herdiana)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk DPRD di sejumlah tempat di Jawa Barat tertukar. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Akibat tertukarnya surat suara, muncul usulan penundaan pemilu atau pemungutan suara ulang di sejumlah daerah yang surat suara DPRD-nya tertukar.
"Kita masih menunggu hasil. Jika ada rekomendasi ya secepatnya menindaklanjuti. Sampai saat ini belum menerima laporan termasuk dari Bawaslu," kata Ketua KPUD Jabar Rifqy Ali Mubarok di Bandung, Rabu (17/4).
Rifqy mengatakan, jika panwas setempat menganggap bahwa memang ada pelanggaran atau ada hal yang memang harus direkomendasi untuk dilakukan penundaan pemilu, pihaknya akan menjalankan sesuai arahan KPU pusat.
Ketua KPUD Jabar Rifqy Ali Mubarok. (Ananda Gabriel)
"Untuk kita, tindak lanjutnya harus menyelesaikan dulu proses pemungutan baru kita lakukan koreksi. Setelah koreksi dan perbaikannya seperti apa, kita menunggu rekomendasi dari pihak lain," kata Rifqy.
KPUD juga harus mendapatkan data surat suara yang tertukar selain menunggu rekomendasi. Setelah itu baru diketahui apakah akan mengambil keputusan apakah akan menggunakan surat suara yang ada atau menggunakan surat suara pengganti.
ADVERTISEMENT
"Kalau menggunakan surat suara yang ada, maka malam ini bisa dilakukan pemungutan suara lagi. Jika kemudian harus menunggu surat suara pengganti, maka itu kapan dilakukan penggantian," kata Rifqy.
Pihaknya masih menunggu laporan terkait adanya surat suara tertukar. Pihaknya baru mendapatkan data dari Cianjur dan kemungkinan Depok.
Sementara sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Yulianto menuturkan ada insiden surat suara Pemilu 2019 tertukar di sejumlah wilayah, yakni di Depok seharusnya surat suara DPRD Kota Dapil 3 tapi yang masuk Dapil 5. Bawaslu Jabar menemukan 5 TPS untuk kasus ini.
Sementara di Cirebon, 4 TPS di Desa Junjang, surat suara Dapil 2 yang masuk. Selain Desa Junjang, Desa Bulak, Kabupaten Cirebon pun surat suaranya tertukar.
ADVERTISEMENT
Meski tertikar, ada sekitar 50 surat suara sudah tercoblos padahal surat suara tidak sesuai dengan Dapil. Kejadian tersebut diketahui KPPS saat pemungutan suara.
Salah satu calon anggota legislatif keberatan sebab merasa dirugikan atas insiden ini. Walhasil, ada permintaan untuk menghentikan proses pemungutan suara.
Masalah serupa dihadapi Kabupaten Bandung di mana surat suara yang datang untuk wilayah Kabupaten Purwakarta. (Ananda Gabriel)