Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Tempat Hiburan Malam di Bandung Dilarang Beroperasi Mulai 13 Mei
12 Mei 2018 9:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Satpol PP berfoto di halaman Gedung Sate, Bandung, Selasa (11/4). Disbudpar Bandung berkoordinasi dengan Satpol PP untuk mengawasi tempat hiburan malam selama Ramadhan. (Foto-foto: Rana/ bandungkiwari.com)
ADVERTISEMENT
BANDUNG, bandungkiwari – Semua tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan. Larangan ini berlaku mulai Minggu, 13 Mei 2018 pukul 18.00 WIB.
Kepala Seksi Jasa Usaha Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Edward Parlindungan, aturan tutupnya tempat hiburan sudah tertera dalam Peraturan Daerah (Perda), di mana tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan lainnya.
Edward mengatakan, pelarangan sesuai Perda penyelanggaraan Kepariwistaaan No 7 Tahun 2012 pasal 73 ayat 6 Pasal 73.
“Bahwa jenis usaha seperti SPA, panti pijat, diskotik, pub, karaoke, billiard, klub malam selama bulan Ramahdhan tidak boleh menyelenggaraan usahanya," kata Edward lewat sambungan telepon, Jumat (11/5).
Ia mengaku, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran mengenai ketentuan penutupan tempat hiburan kepda pengusaha jasa hiburan. Pihak hotel yang membuka fasilitas jasa usaha pariwisata juga dihimbau serupa.
ADVERTISEMENT
"Kita sudah menyebarkan surat edaran kepada pengelola tempat hiburan sejak Senin kemarin. Selain tempat hiburan, hotel yang menyediakan fasilitas seperti karaoke dan spa juga wajib tutup," ujarnya.
Saat ini, tercatat ada 280 tempat hiburan di Kota Bandung. Edward pun mengingatkan para pengusaha bisa disiplin mengikuti aturan untuk menutup tempatnya sementara selama bulan ramadan saja.
Jika selama Ramadhan masih ada pengusaha nakal yang keukeuh buka layanan jasa hiburan malamnya, Edward menegaskan bahkal menindak mereka. Untuk itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung.
Sementara masyaarakat dimint berperan aktif, antara lain dengan melapor kepada Pemkot Bandung jika mendapati tempat hiburan yang masih beroperasi saat Ramadhan.
"Sanksi paling berat kita akan cabut tanda daftar perusahaan pariwisata," ujarnya. (Utara Jaya)
ADVERTISEMENT